Hutan di Jalur Akses Gunung Bromo via Malang Ludes Terbakar

Kebakaran melanda Hutan Watu Gede di kawasan Desa Ngadas, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sejak Senin (4/9/2023).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 05 September 2023 | 17:35 WIB
Hutan di Jalur Akses Gunung Bromo via Malang Ludes Terbakar
Personel gabungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) pada saat melakukan pemadaman api di area savana wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/HO-BB TNBTS)

SuaraMalang.id - Kebakaran melanda Hutan Watu Gede di kawasan Desa Ngadas, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sejak Senin (4/9/2023). Jalur akses menuju Gunung Bromo itu ludes terbakar.

Petugas gabungan dari Polres Malang, TNI, Perhutani dan relawan terus berusaha untuk mengatasi kebakaran hutan. Terbaru, beberapa titik api berhasil dipadamkan, sehingga tak merembet dan meminimalisasi dampak kebakaran.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengimbau masyarakat untuk selalu meningkat kewaspadaan. Apabila mendapati kebakaran, masyarakat juga diminta segera melapor.

“Kebakaran hutan bukan hanya merugikan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian materil yang besar dan bahkan hilangnya nyawa manusia, terutama jika kebakaran tidak segera dikendalikan,” kata Iptu Taufik, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:Waspada! 5 Kabupaten di Jatim Ini Sudah Keluarkan Status Tanggap Darurat

Kepolisian juga melarang aktivitas pembakaran lahan. Sebab kegiatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang signifikan. Berdasarkan Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara pada Ayat 4 pasal yang sama menyatakan bahwa pelanggar karena kelalaiannya dapat diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Iptu Taufik menekankan aturan hukum tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan di masa mendatang.

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya,” ujarnya.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran. Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko bencana.

Baca Juga:Minimarket di Tangerang Hangus Diduga Imbas Korsleting Mesin ATM, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan dan lingkungan alam sekitar. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat mencegah dan mengurangi risiko kebakaran hutan serta melindungi sumber daya alam yang sangat berharga bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak