SuaraMalang.id - Ferdy Sambo yang semula dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendadak mendapat keringanan vonis menjadi hukuman seumur hidup.
Putusan tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Majelis, Hakim Suhadi.
Dalam sidang tersebut, dua hakim anggota menyatakan menolak kasasi Ferdy Sambo, sementara tiga lainnya, termasuk Suhadi, setuju meringankan vonisnya.
Tak lama setelah putusan tersebut, mulai mencuat pertanyaan mengenai harta kekayaan dari 3 hakim agung yang menganulir vonis mati tersebut.
Baca Juga:Jejak Kontroversi Anak Hakim Suhadi: Danu Arman Pernah Terciduk Nyabu di Ruang Kerja
Menurut data yang dikutip dari situs LHKPN, harta kekayaan yang dimiliki oleh ketiga hakim tersebut cukup signifikan:
- Suhadi (Ketua Majelis): Total harta Rp 11,02 Miliar, dengan deretan properti yang mencakup tanah dan bangunan di berbagai lokasi di Tangerang dan Mataram.
- Suharto (Anggota 1): Total harta Rp 5,5 Miliar, yang meliputi tanah dan bangunan di Kab/kota Madiun.
- Yohanes Priyatna (Anggota 4): Total harta Rp 9,7 Miliar, dengan properti yang meliputi tanah dan bangunan di Kab/kota Selman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menunjuk lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Ketua Majelis Hakim, Suhadi, bertanggung jawab memimpin sidang tersebut.
Publik pun mulai bertanya-tanya apakah harta kekayaan hakim-hakim tersebut berhubungan dengan keringanan vonis yang diberikan.
Terlepas dari spekulasi tersebut, fakta mengenai kekayaan para hakim ini telah terungkap, dan publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan cermat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Siapa Anak Hakim Agung Suhadi? Ikut 'Dikuliti' Usai Ayahnya Batalkan Vonis Mati Sambo