Kasus ini mencuat dari aduan salah satu korbannya beberapa waktu lalu. Polisi lantas memanggil Wahyu Kenzo dua kali sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dalam dua pemanggilan tersebut Wahyu mangkir alias tidak pernah menghadirinya.
Sampai akhirnya dilakukan pemanggilan paksa oleh penyidik dan segera ditetapkan sebagai tersangka dan segera dijebloskan ke tahanan sembari menjalani proses hukum yang harus dilaluinya ke depan.
Selain Wahyu Kenzo, Dirmanto juga mengatakan kalau tersangka baru telah ditetapkan oleh kepolisian. Tersangka ini berinisial RE, seorang marketing bisnis robot trading ATG. RE sebelumnya menjadi saksi bersama RR.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu bernama RR dan RE. Dari kedua orang tersebut salah satu diantaranya yaitu RE (Reymond) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG," ujarnya.
Baca Juga:Usai Wahyu Kenzo, Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Robot Trading AGT
Rencana tindak lanjutnya lanjut Dirmanto, besok Selasa tanggal 14 Maret 2023 penyedik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa orang saksi di antaranya adalah istri dari tersangka Wahyu Kenzo.
Sementara RR sampai saat ini penyidik maasih melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan ini masih satu kantor dengan saudara RE dan Wahyu Kenzo.
"Saksi yang kami periksa termasuk para tersangka Berarti sekitar tiga orang. Kemudian Polri terus melakukan tracing pelacakan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Wahyu kenzof yang merupakan hasil tindak pidana ATG," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga:Fakta Baru Crazy Rich Wahyu Kenzo, Pelapor Investasi Bodongnya Terus Bertambah...