Kasus Pencabulan Santrinya, Kiai Fahmi Dijerat Pasal Berlapis Ancamannya 15 Tahun Penjara

Pengasuh pondok pesantren di Jember Jawa Timur ( Jatim ) Kiai Fahmi dijerat pasal berlapis dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwantinya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:59 WIB
Kasus Pencabulan Santrinya, Kiai Fahmi Dijerat Pasal Berlapis Ancamannya 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraMalang.id - Pengasuh pondok pesantren di Jember Jawa Timur ( Jatim ) Kiai Fahmi dijerat pasal berlapis dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwantinya.

Saat ini Kiai Fahmi telah ditahan oleh polisi Jember setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Ia melalui pengacaranya juga berencana melakukan gugatan praperadilan.

Sementara untuk statusnya sendiri, penyidik kepolisian telah menerapkan pasal berlapis terhadap pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Pengasuh pondok pesantren tersebut dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Baca Juga:Bahaya! Kasus Pelecehan Seksual Kiai Fahmi Bisa Picu Konflik Warga, MUI Turun Tangan

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," katanya, Jumat (20/01/2023).

Menurutnya kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023 dengan modus tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren.

"Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, penyidik telah menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember.

"Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember berkaitan untuk pendampingan korban anak," katanya.

Baca Juga:2 Mahasiswa Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Jember, 1 Digerebek Saat Timbang Sabu di Kamar Kos

Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi, dan untuk ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," ujarnya.

Kapolres Jember setelah menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut langsung bergegas pergi tanpa menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan yang ingin menggali lebih dalam tentang pengungkapan kasus itu.

"Sudah, beritanya itu saja. Nanti selanjutnya di pengadilan," kata Hery singkat sambil meninggalkan ruangan konferensi pers.

Berdasarkan informasi di lapangan, sebanyak 18 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes Kiai FM kepada sejumlah santri, termasuk santri anak di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini