Salah satunya adalah PTGS atau PPMGS. "Nantinya bentuk kerjasama itu harus mendapatkan fasilitasi dari Pemkab Jember dan dikerjasamakan di depan notaris," kata Bambang.
Pemkab Jember sudah memfasilitasi kesepakatan antara empat perusahaan pertambangan di Gunung Sadeng dengan PTGS. “Intinya perusahaan tersebut siap memasok bahan baku batu gamping kepada PTGS, dan harga tersebut di bawah harga pasar,” kata Bambang.
Harga pasar batu gamping di Puger Rp 50 ribu per ton. Empat perusahaan itu siap menyuplai bahan baku batu gamping kepada PTGS dengan harga Rp 40 ribu per ton.
Namun PTGS bersikukuh. Mereka tidak minta batu gamping, melainkan lahan khusus di Gunung Sadeng. "Padahal berkali-kali sudah kami sampaikan upaya yang bisa dilakukan Pemkab Jember hanya seperti itu, yakni memfasilitasi suplai bahan baku," kata Bambang.
Baca Juga:Kiai Fahim Gugat Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati dan Uztazah
PTGS baru bisa memiliki lahan di Gunung Sadeng, jika ada pencabutan izin perusahaan yang saat ini beroperasi. "Kami akan bantu fasilitasi, dengan mekanisme aturan yang ada," katanya.
"Seumpamanya PTGS dan kelompok satunya mendapatkan lahan khusus, tidak ujug-ujug bisa menambang di sana. Selama IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi masih belum dikantongi PTGS, tentunya tidak bisa menambang di sana," kata Bambang menambahkan.