Jember Bergejolak Warga vs Pengusaha Pertambangan, Akses Jalan Diblokir

Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengundang empat perusahaan yang memiliki izin untuk menggarap tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Rabu (18/1/2023).

Muhammad Taufiq
Kamis, 19 Januari 2023 | 09:53 WIB
Jember Bergejolak Warga vs Pengusaha Pertambangan, Akses Jalan Diblokir
Ilustrasi demonstrasi. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengundang empat perusahaan yang memiliki izin untuk menggarap tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Rabu (18/1/2023).

Pemanggilan ini diambil sebagai langkah merespons gejolak di tengah warga, yaitu pemblokiran akses jalan Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, yang dilakukan Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) kemarin.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bambang Saputro, protes dan aksi warga itu terjadi lantaran pihak pengusaha, PTGS lamban merespons permintaan warga ini.

"PTGS menganggap Pemkab Jember lamban merespons tuntutan mereka. Intinya PTGS meminta lahan khusus di Gunung Sadeng kepada Bupati Jember untuk jadi usaha pertambangan yang dikelola sendiri," kata Bambang dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Kiai Fahim Gugat Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati dan Uztazah

Empat perusahaan penambangan yang hadir adalah CV Guna Abadi, Indolime, SBS, dan Widya Utama. Menurut Bambang Saputro, Pemkab Jember sudah melangkah beberapa tahap untuk merespons keinginan masyarakat.

"Kelompok masyarakat (di Puger) bukan hanya PTGS. Ada dua kelompok masyarakat yang mengajukan tuntutan kepada Pemkab Jember untuk mendapatkan lahan khusus pengelolaan di Gunung Sadeng," katanya.

Selain PTGS, ada PPMGS (Persatuan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng) dari Desa Gerenden. Gunung Sadeng seluas 190 hektare lebih adalah aset milik Pemkab Jember.

"Tapi yang perlu digarisbawahi, Gunung Sadeng seluas itu sebagian masih tanah negara bebas. Sebagian bukan milik Pemkab Jember. Tanah negara bebas sudah dikuasai perusahaan-perusahaan yang menambang di Gunung Sadeng," kata Bambang.

"Karena Gunung Sadeng aset milik Pemkab Jember sejak 2013, maka kami wajib hadir mengelola Gunung Sadeng dengan payung hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Bambang.

Baca Juga:Weladalah! Berkukuh Tak Salah, Kiai Jember Tersangka Pencabulan Mau Ajukan Praperadilan

Berdasarkan permendagri tersebut, barang milik daerah bisa dimanfaatkan perusahaan-perusahaan melalui mekanisme yang ada. “Tentunya juga ada kontribusi yang diberikan perusahaan kepada Pemkab Jember,” kata Bambang.

Bupati MZA Djalal menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Gunung Sadeng sebagai Aset Milik Pemkab Jember.
"Dalam peraturan bupati tersebut salah satunya berbunyi, perusahaan-perusahaan yang menambang di Gunung Sadeng wajib hukumnya memberi sewa lahan kepada Pemkab Jember dan dimungkinkan adanya kontribusi yang masuk untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jember," ujarnya.

Setahun belakangan ini, Pemkab Jember berusaha menggenjot pendapatan daerah dari sektor ini. "Perbup tersebut akan ditegakkan dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan di Gung Sadeng untuk berkontribusi kepada PAD Jember, di samping kewajiban utama membayar pajak sebesar lima persen," kata Bambang.

Saat ini izin kawasan Gunung Sadeng sudah habis terbagi ke sejumlah perusahaan pertambangan. "Data yang kami dapatkan malah ada 250 hektare lebih di wilayah Gunung Sadeng yang izinnya sudah ter-plotting ke beberapa perusahaan," ujarnya.

Padahal, Ia melanjutkan, luas Gunung Sadeng yang merupakan aset Pemkab Jember luasnya 190 hektare lebih. Berarti sekitar 50-60 hektare bukan aset Pemkab Jember dan masih merupakan tanah negara bebas.

Pemkab Jember sudah mewajibkan kepada perusahaan-perusahaan yang akan bekerjasama pemanfaatan lahan dan sudah mengantongi perizinan agar mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat kecil di sekitar Puger.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini