SuaraMalang.id - Masyarakat Jatim beberapa waktu lalu digegerkan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD setempat Sahat Tua Simanjuntak. Ia kini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahat sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor DPRD Jatim, Kota Surabaya. Selain Sahat, KPK juga mengamankan Staf Ahli Rusdi, Koordinator Pokmas Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Ilham Wahyudi di Sampang.
Dalam kasus itu, KPK menyegel empat ruangan di DPRD, mulai dari ruangan Sahat, ruangan Kasubbag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim A, serta ruangan Staf Subbag Rapat dan Risalah serta ruangan CCTV.
Dalam kasus ini, ternyata ada satu lagi sosok yang diduga sebagai makelar kasus. Sosok itu berinisial A. Ia disebut-sebut sebagai "Makelas Jasmas". Demikian dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga:Masuk Kategori Rendah, Segini Daftar Indeks Kerawanan Pemilu 2024 di Jawa Timur
"Dia adalah saksi kunci atau saksi mahkota. A mengetahui semua aliran dana hibah para pimpinan dan anggota DPRD Jatim," kata sumber di internal Pemprov Jatim, Sabtu (17/12/2022).
"Ruangannya sudah disegel. Jelas semua orang, baik anggota dewan dan pejabat pemprov saat ini adem panas. Semoga tidak merembet kemana mana," katanya menambahkan.
Berdasarkan informasi dari sumber itu juga, bisa diketahui bahwa aliran dana hibah yang ditangani anggota DPRD Jatim berbeda besarannya tergantung ‘kastanya’. Sahat diduga kuat sebagai Koordinator Dana Hibah untuk pimpinan.
Untuk dana hibah yang diusulkan seorang Ketua DPRD Jatim sebagai aspirator bisa mencapai Rp 100-150 miliar dalam setahun, wakil ketua mencapai Rp 80-100 miliar, ketua fraksi mencapai Rp 50 miliar, ketua komisi mencapai Rp 30 miliar dan anggota biasa Rp 5-10 miliar.
"Hujan yang tidak merata inilah yang sering menjadi rasan-rasan sesama anggota DPRD Jatim. Ini karena terlalu njomplang antara anggota biasa dan pimpinan DPRD Jatim. Saya yakin OTT KPK terhadap Pak Sahat jelas informasi dari orang dalam DPRD Jatim sendiri," tuturnya.
Baca Juga:Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak
Saat hari kejadian OTT KPK pada Rabu (14/12/2022) malam, beritajatim.com mencoba mengkonfirmasi perihal ruangan yang disegel KPK di DPRD Jatim kepada Sekretaris DPRD Jatim Andik Fajar Cahyono.
Saat itu masih ada dua ruangan yang sudah disegel KPK, yakni ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim yang diduga kuat adalah Sahat Tua Simandjuntak. Satunya adalah ruangan dari Kasubbag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, A.
"Iya ruangan sudah disegel. Tapi Mas A sampai saat ini masih ada kegiatan sekretariat dewan di Malang. Saya juga di Malang, ini sekarang saya perjalanan menuju ke Surabaya," katanya.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hanya menjawab salam dari beritajatim.com. "Walaikumsalam Mas," ujarnya menambahkan.
Ketika ditanya apa tanggapannya sebagai Ketua DPRD Jatim terkait OTT KPK ini, Ketua DPD PDIP Jatim ini tidak mau menjawab dan hanya minta maaf. "Maaf ya Mas," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan pihaknya menduga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) menerima ijon mencapai Rp 5 miliar.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Johanis memaparkan, untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya Tersangka STPS," kata Johanis.
Menurutnya, Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).