Baru Enam Tersangka, Aremania Minta Kapolri Serius Awasi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Aremania menyesalkan proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan yang lamban. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk serius mengawasi penegakan hukum.

Muhammad Taufiq
Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:46 WIB
Baru Enam Tersangka, Aremania Minta Kapolri Serius Awasi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
Aremania, suporter Arema FC berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa]

SuaraMalang.id - Aremania menyesalkan proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan yang lamban. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk serius mengawasi penegakan hukum terhadap kasus kemanusiaan yang merenggut total 135 korban jiwa tersebut.

Juru bicara Tim Gabungan Aremania (TGA) Totok Kaconk mengatakan, pihaknya kecewa dengan proses penyidikan yang hanya menetapkan enam tersangka.

"Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," katanya, Selasa (25/10/2022).

Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan sejumlah enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Baca Juga:Statement Normatif PSIS Semarang Soal KLB PSSI, Dukung Persebaya-Persis atau Tidak?

Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi. Ketiganya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP tentang Kealpaan.

Aremania menegaskan agar kepolisian menyeriusi proses penyidikan supaya menghasil keadilan hukum bagi ratusan korban Tragedi Kanjuruhan.

"Kita minta Kapolri dengan Propamnya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," ujarnya.

Sementara, Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky menambahkan, bahwa lambannya penahanan dikhawatirkan memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti, atau setidaknya memengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan memengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan.

"Tiga tersangka anggota Polri adalah perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif. Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando," ujarnya menambahkan.

Baca Juga:Disebut Tak Berduka soal Korban Tragedi Kanjuruhan karena Pilih Urus Bisnis, Ini Kata Presiden Arema FC

"Tapi hirarki atau kepangkatan yang masih melekat padanya berdampak pada objektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara ini," katanya menambahkan.

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini