Kemarin Ramai Polisi Malang Larang Bonek ke Malang sampai Viral Perahu Bebek Terbalik di Danau UMM

Sejumlah peristiwa ramai menjadi sorotan di Malang Raya kemarin, Sabtu (24/09/2022).

Muhammad Taufiq
Minggu, 25 September 2022 | 08:55 WIB
Kemarin Ramai Polisi Malang Larang Bonek ke Malang sampai Viral Perahu Bebek Terbalik di Danau UMM
Euforia luar biasa menjadi pemandangan yang terhampar di Kota Malang, Senin (18/7/2022) ini. [Dok]

SuaraMalang.id - Sejumlah peristiwa ramai menjadi sorotan di Malang Raya kemarin, Sabtu (24/09/2022). Mulai dari kepolisian Malang yang melarang Bonek ke Kanjuruhan sampai viral perahu bebek terbalik di danau UMM.

Berikut ini sejumlah peristiwa lainnya:

1. Bonek dilarang ke Stadion Kanjuruhan

Para suporter Persebaya Surabaya secara tegas dilarang hadir ke Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang dalam lanjutan pertandingan Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:Buntut Kasus Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Rawa Malang, Wagub DKI Bakal Tutup Semua Tempat Prostitusi

Hal itu berkaitan dengan keamanan dan kondusifitas wilayah Malang dalam penyelenggaraan sepakbola kasta tertinggi di tanah air tersebut. Tak hanya melarang suporter tim tamu datang ke Malang, pengawasan mulai dari pihak keamanan dan polisi terus diperketat.

Melansir dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, ada sejumlah poin yang menjadi fokus pembahasan menjelang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

"Kami dan Aremania sepakat untuk tidak memberikan kuota kepada suporter tim tamu. Ini juga sesuai dengan perjanjian yang disepakati di Polda Jatim pada 2006 yang menyebutkan bahwa kedua pendukung tidak saling mengunjungi," kata Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Sabtu (24/9/2022).

2. Pelaku pembakaran truk tembakau ditangkap

Dua pelaku pembakaran truk bermuatan tembakau yang terjadi di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan diamankan Polres Pamekasan. Kasus melawan hukum tersebut dipastikan bukan dipicu karena dendam atau isu kesukuan yang sempat beredar beberapa waktu belakangan.

Baca Juga:Maaf Bonek, Manajemen Arema FC Tak Siapkan Kuota Tiket di Kanjuruhan

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial KH (34) warga Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, serta inisial SY (49) warga Kecamatan Waru, Pamekasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini