Dari Palembang ke Ponorogo, Kuasa Hukum Keluarga Santri Gontor Korban Penganiayaan Minta Rekam Medis

Dari peristiwa yang terjadi ini, menurut Titis, kliennya merupakan pihak yang sangat dirugikan.

Eleonora PEW
Kamis, 15 September 2022 | 19:53 WIB
Dari Palembang ke Ponorogo, Kuasa Hukum Keluarga Santri Gontor Korban Penganiayaan Minta Rekam Medis
Proses autopsi jasad santri Gontor inisial AM di TPU Sungai Selayur Palembang, Kamis (8/9/2022). (Foto: Polres Ponorogo)

SuaraMalang.id - Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga Albar Mahdi (AM), santri Pondok Gontor yang tewas dianiaya seniornya, mendatangi markas Polres Ponorogo.

Kedatangan Titis yang jauh-jauh dari Palembang, Sumatra Selatan ke Ponorogo ini bertujuan untuk mengambil rekam medis milik AM. Hal itu dilakukan setelah korban dianiaya oleh korban lainnya dan 2 tersangka, lalu dibawa ke rumah sakit Yasyfin yang berada di kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).

“Untuk tahap selanjutnya, kita melakukan koordinasi dulu dengan pihak Polres Ponorogo,” kata Titis, Kamis (15/9/2022), dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.

Titis pun melakukan koordinasi ini dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti, termasuk rekam medis korban.

Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Gontor Asal Palembang: Pelaku Akui Memukul Dan Menendang

Menurutnya, karena masih dalam proses penyidikan, mengambil rekam medis ke rumah sakit harus bersama penyidiknya.

“Ketika sudah kita dapatkan rekam medisnya, kita lakukan diskusi dengan pihak keluarga korban yang memberikan kuasa. Baru kita lakukan tahap selanjutnya,” ungkap Titis. Dari peristiwa yang terjadi ini, menurut Titis, kliennya merupakan pihak yang sangat dirugikan.

Terkait tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh AM, otomatis pihak pondok melaporkan, karena kejadiannya di pondok. Namun, terkait dengan dugaan adanya surat keterangan meninggal yang palsu, yang paling dirugikan adalah keluarga korban.

“Ya bisa jadi kami yang akan melaporkan, karena legal standingnya di kami,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pascapenetapan 2 tersangka terhadap kasus penganiayaan santri Pondok Gontor yang berujung kematian, Polres Ponorogo kemudian menggelar rekonstruksi kejadian. Seperti pra rekonstruksi beberapa hari lalu, 2 tersangka--MFA dan anak berhadapan hukum (ABH) IH--sedikitnya melakoni 50 adegan.

Baca Juga:Ponpes Gontor Diminta Bertanggungjawab Juga Pada Santri Korban Penganiayaan yang Alami Luka-Luka

Adegan dilakoni mulai dari peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP), yakni ruang ankuperkap gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), hingga saat 2 korban lainnya dan para pelaku membawa korban AM dengan becak ke IGD rumah sakit yang berada di kompleks pondok.

“Dalam rekonstruksi kali ini kita juga menghadirkan JPU dari Kejaksaan Ponorogo. Ada 50 adegan pada rekonstruksi hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Rekonstruksi ini, kata Niko, melanjutkan dari pra rekonstruksi sebelumnya. Dia menyebutkan, rekonstruksi pada hari Rabu ini berlangsung selama 2 jam. Dalam rekonstruksi, pihak kepolisian berfokus pada perbuatan pokoknya, yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang ada di gedung lantai 3 ruang anuperkap.

“Rekonstruksi dilakukan juga dalam rangka kita untuk melengkapi berkas. Makanya kita juga mengundang dari PJU Kejaksaan Negeri Ponorogo,” katanya.

Temuan baru dalam rekonstruksi kali ini, kata Niko, ada empat orang yang membopong korban untuk dibawa ke rumah sakit. Mereka adalah dua korban lainnya--RM dan MN--serta kedua tersangka--MFA dan IH, sementara pada pra rekonstruksi beberapa hari lalu, hanya ada 3 orang.

“Korban dibopong itu dari TKP utama atau ruang anuperkap ke kendaraan becak,” ujar Niko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini