Tidak hanya itu, kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan karena belum terima SK pemberhentian.
"Proses pemberhentian sebagai kader PPP serta sekarang dalam proses pemberhentian sebagai anggota dewan dari PPP tanpa prosedur, terkesan dipaksakan," kata Gati, SH.
Menurutnya selama menjabat sebagai wakil rakyat, Mustakim tidak pernah menyalahi AD/ART atau aturan parpol lainnya. Ia menjalankan kewajiban sebagai kader partai berlambang ka'bah tersebut seperti membayar iuran partai dan kompensasi partai.
"Selama ini kliennya sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai," katanya.
Baca Juga:Bocah 10 Tahun Tewas Tertabrak Motor Saat Bersepeda di Jalan Raya Mojokerto
Sementara itu, Sudah 10 hari sejak Senin (29/8/2022) dilaporkan namun masih belum ada konfirmasi dari DPC PPP Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto Arif Winarko saat dikonfirmasi media ini belum ada respon. Ketika ditelepon tidak diangkat dan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan klarifikasi.