Anggota DPRD Pasuruan Dibebaskan Setelah Dipenjara 8 Bulan Kasus Penipuan

Setelah dijebloskan ke penjara selama delapan bulan, Anggota DPRD Pasuruan Helmi akhirnya dibebaskan. Ia juga sudah mulai ngantor ke gedung dewan.

Muhammad Taufiq
Kamis, 08 September 2022 | 15:32 WIB
Anggota DPRD Pasuruan Dibebaskan Setelah Dipenjara 8 Bulan Kasus Penipuan
Anggota DPRD Pasuruan dijebloskan ke Penjara [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Setelah dijebloskan ke penjara selama delapan bulan, Anggota DPRD Pasuruan Helmi akhirnya dibebaskan. Ia juga sudah mulai ngantor ke gedung dewan.

Angota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu terjerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini adalah perkara lama dengan korban satu orang sebesar Rp 1,3 miliar.

Menurut informasi, Helmi bebas sejak hari, Jumat (02/09/2022), setelah menjalani hukuman selama 8 bulan. Helmi juga sudah mulai beraktivitas di kantor dewan mulai Senin kemarin.

"Aktivitas di komisi masih belum. Yang jelas saya siap bertugas lagi," kata Helmi dikutip dari beritajatim.com jejaring suara, Rabu (08/09/2022).

Baca Juga:Setelah Pingsan Beberapa Hari Akibat Keracunan Wartawan Pasuruan Sudah Sadar, 6 Saksi Sudah Diperiksa

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy Tjahjo Poernomo mengatakan, Helmi harus melalui mekanisme untuk bisa kembali beraktivitas sebagai anggota Dewan.

Helmi harus menyerahkan surat keterangan bebas kepada Ketua Dewan untuk kemudian dilimpahkan ke Badan Kehormatan.

Badan Kehormatan nantinya akan membuat rekomendasi penerimaan kembali dan diserahkan ke sekretariat Dewan.

"Barulah setelah itu Pak Helmi bisa mengikuti semua kegiatan Sekretariat Dewan," kata Dedy.

Seperti diketahui, Helmi sebelumnya terjerat kasus penipuan. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Helmi dijerat pasal 378 KUHP dengan vonis hukuman 8 bulan penjara.

Baca Juga:Kronologis Lengkap Wartawan Pasuruan Minum Teh Sembako Lalu Pingsan 4 Hari Tak Sadarkan Diri, Diduga Keracunan

Pihak Helmi sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun putusan banding menguatkan putusan peradilan tingkat pertama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak