Anggota DPRD Pasuruan Dibebaskan Setelah Dipenjara 8 Bulan Kasus Penipuan

Setelah dijebloskan ke penjara selama delapan bulan, Anggota DPRD Pasuruan Helmi akhirnya dibebaskan. Ia juga sudah mulai ngantor ke gedung dewan.

Muhammad Taufiq
Kamis, 08 September 2022 | 15:32 WIB
Anggota DPRD Pasuruan Dibebaskan Setelah Dipenjara 8 Bulan Kasus Penipuan
Anggota DPRD Pasuruan dijebloskan ke Penjara [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Setelah dijebloskan ke penjara selama delapan bulan, Anggota DPRD Pasuruan Helmi akhirnya dibebaskan. Ia juga sudah mulai ngantor ke gedung dewan.

Angota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu terjerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini adalah perkara lama dengan korban satu orang sebesar Rp 1,3 miliar.

Menurut informasi, Helmi bebas sejak hari, Jumat (02/09/2022), setelah menjalani hukuman selama 8 bulan. Helmi juga sudah mulai beraktivitas di kantor dewan mulai Senin kemarin.

"Aktivitas di komisi masih belum. Yang jelas saya siap bertugas lagi," kata Helmi dikutip dari beritajatim.com jejaring suara, Rabu (08/09/2022).

Baca Juga:Setelah Pingsan Beberapa Hari Akibat Keracunan Wartawan Pasuruan Sudah Sadar, 6 Saksi Sudah Diperiksa

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy Tjahjo Poernomo mengatakan, Helmi harus melalui mekanisme untuk bisa kembali beraktivitas sebagai anggota Dewan.

Helmi harus menyerahkan surat keterangan bebas kepada Ketua Dewan untuk kemudian dilimpahkan ke Badan Kehormatan.

Badan Kehormatan nantinya akan membuat rekomendasi penerimaan kembali dan diserahkan ke sekretariat Dewan.

"Barulah setelah itu Pak Helmi bisa mengikuti semua kegiatan Sekretariat Dewan," kata Dedy.

Seperti diketahui, Helmi sebelumnya terjerat kasus penipuan. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Helmi dijerat pasal 378 KUHP dengan vonis hukuman 8 bulan penjara.

Baca Juga:Kronologis Lengkap Wartawan Pasuruan Minum Teh Sembako Lalu Pingsan 4 Hari Tak Sadarkan Diri, Diduga Keracunan

Pihak Helmi sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun putusan banding menguatkan putusan peradilan tingkat pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini