SuaraMalang.id - Nasib kurang beruntung menerpa siswa-siswi MTs dan MA Darul Huda Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ).
Sudah 4 hari terakhir mereka harus belajar di masala di luar gedung sekolah, imbas penyegelan liar yang dilakukan oknum orang berkepentingan. Mirisnya, sebagian dari mereka juga ada yang belajar di belakang pekarangan milik warga sekitar sekolah.
Senin (16/8/2022) kemarin sejumlah pejabat telah mendatangi lokasi MTs dan MA Darul Huda Desa Alasbuluh dan melangsungkan mediasi di Kantor Desa Alasbuluh. Hadir dalam agenda mediasi tersebut, Plt Kepala Bakesbangpol Banyuwangi.
Kemudian Moh Lutfi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, Kepala MA Darul Huda, Abdurrahman, perwakilan pihak penyegel yang dihadiri Kuasa Hukum, Ahmad Subhan, serta sejumlah wali murid.
Hasil pertemuan tersebut masih belum menemui titik terang dan kejelasan untuk keberlangsungan kegiatan belajar mengajar siswa-siswi. Sebab penampakan siswa belajar di musala dan pekarangan warga masih terlihat hingga hari keempat penyegelan gedung MTs dan MA Darul Huda.
Kepala MA Darul Huda, Abdurrahman mengatakan penutupan gedung sekolah tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan sepihak. Alasannya segala bentuk dokumen mulai sertipikat tanah yang dilimpahkan kepada pihak Yayasan Darul Huda juga masih bernama Yayasan Darul Huda.
Secara administratif, katanya, disimpulkan jika tanah dan gedung merupakan hak siswa-siswi yang menimba ilmu di sana. Namun kondisi itu terbalik saat ini, siswa-siswi terpaksa harus belajar di luar gedung sekolahnya.
"Tiba-tiba ada penyegelan, moro-moro anak-anak tidak boleh belajar di sana. Saya sudah berupaya bagaimana caranya untuk menempati di sana tetap tidak diperbolehkan. Dasarnya apa kok bisa tidak diperbolehkan?, harapan kami kepada para pemimpin, berilah putra putri bangsa ini menempati gedung agar sempurna melaksanakan KBM yang ada," Abdurrahman saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Disinggung terkait gugatan sengketa kepada pihak Pengadilan Agama, Abdurrahman tidak keberatan sama sekali, namun dia meminta selama belum ada putusan hakim, sebagai Kepala MA yang memiliki tanggung jawab kepada siswa-siswi dia meminta untuk tidak ada penyegelan dan mempersilahkan siswa-siswi belajar di gedung tersebut.
Baca Juga:Penyegelan Sekolah di Wongsorejo, Begini Sikap LP Ma'arif NU Banyuwangi
"Umpanya nanti sudah ada keputusan dari pengadilan monggo kami dari pihak MTs dan MA menerima atas keputusan pengadilan. Kalau semupama kami kalah, kami berusaha bertanggung jawab untuk memfasilitasi anak-anak ini, seumpama kami yang menang ya memang gedung ini haknya siswa-siswi yang ada di MTs dan MA Darul Huda," ujarnya.
Kontributor : Achmad Hafid Nurhabibi