Warga Pasuruan Bunuh Tetangganya karena Masalah Sepele Ini

Kepolisian Resor Kota Pasuruan mengamankan pelaku kasus pembunuhan itu kurang dari 24 jam. Pelaku sempat menyembunyikan barang bukti berupa pisau.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Warga Pasuruan Bunuh Tetangganya karena Masalah Sepele Ini
Ilustrasi kasus pembunuhan di Pasuruan. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Warga Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan berinisial MA tega membunuh tetangganya sendiri. Penyebabnya sepele, yakni korban membuang air kotor ke halaman rumah pelaku.

Kepolisian Resor Kota Pasuruan mengamankan pelaku kasus pembunuhan itu kurang dari 24 jam. Pelaku sempat menyembunyikan barang bukti berupa pisau.

“Pelaku mencoba menyembunyikan pisau yang dibuat untuk membunuh. Kemudian pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dalam rumahnya,” kata Kasatreskrim Polresta Pasuruan, AKP Bima Sakti mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (16/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terindikasi tindak kejahatan pembunuhan berencana.

Baca Juga:Nelayan di Pasuruan Ditemukan Tewas Mengenaskan Diduga Korban Pembunuhan

Kronologisnya, lanjut AKP Bima Sakti, Ssebelumnya pelaku dan korban sempat mengalami cekcok atau perselisihan.

Cekcok yang dilakukan tersangka dengan korban terkait pembuangan air kotor yang disiram di depan rumah pelaku. Pelaku yang geram akhirnya menantang korban dan sempat adu mulut.

“Pelaku sudah mengincar gerak-gerik korban saat keluar rumah dan kembali lagi kerumah. Pada pukul 19.30 WIB pelaku merasa saat itu lah waktu yang tepat untuk melakukan aksinya,” lanjut Bima.

Saat ditanya MA sangat menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dirinya juga meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya mengakui kalau hal ini tidak baik. Jika nanti saya sudah keluar dari penjara saya akan meminta maaf langsung dengan keluarga korban,” kata MA.

Baca Juga:Terjadi Lagi Kasus Penganiayaan Siswa di Sekolah Advent Purwodadi Pasuruan

Akibat perbuatannya, MA diancam kurungan penjara minimal 7 tahun, maksimal hukuman mati. Dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini