Kapolres Jember Digugat Tersangka Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid-19

Pasca penetapan tersangka, Mohammad Djamil telah dua kali mangkir panggilan polisi. Rinciannya, panggilan pada Jumat 29 Juli, dan Rabu (3/8/2022) kemarin.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:38 WIB
Kapolres Jember Digugat Tersangka Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
Ilustrasi gugatan tersangka korupsi honor pemakaman covid-19 di Jember. (Pixabay.com/@succo)

Atas dasar kecukupan alat bukti itulah, maka polisi berkeputusan menetapkan status tersangka kepada Mohammad Djamil dan Penta Satria.

Tersangka diyakini sebagai pelaku yang bertindak secara bersama-sama memotong sebagian uang honor bagi lebih dari 100 orang petugas pemakaman covid.

Polisi menjerat tersangka dengan menerapkan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ancaman hukumannya antara 4 sampai 20 tahun pidana penjara dan denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar. 

Baca Juga:Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19


"Awalnya, tersangka satu orang, dan sekarang jadi dua orang. Peran tersangka kedua selaku Kepala BPBD memimpin rapat dan menyetujui pemotongan yang dilakukan tersangka pertama. Pemotongan honor kepada setiap petugas pemakaman sampai 20 persen," terang Dika. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada bulan Agustus 2021 silam.

Diawali desakan dari puluhan orang petugas pemakaman yang menuntut agar BPBD segera membayar tunggakan honor selama 6 bulan. 

Ironis nya, justru tatkala pembayaran honor disertai pemotongan hak keuangan petugas pemakaman melalui oknum pejabat BPBD.

Tindakan demikian menyulut protes petugas pemakaman dalam beberapa kali kesempatan pertemuan internal di BPBD. 

Baca Juga:Polisi Tetapkan Satu Pegawai BPBD Jember Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Covid-19

Masalah semakin runyam, karena secara mendadak terbongkar salinan dokumen bukti pembayaran honor pemakaman yang juga mengalir kepada para pejabat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini