SuaraMalang.id - Diduga suami dari kepala Desa Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jarot diringkus akibat kasus pencurian motor. Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, motif pencurian pelaku berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Pelaku melakukan aksinya untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Hasil curian dari pelaku juga digunakan untuk biaya sekolah anaknya,” ujarnya mengutip Beritajatim.com, Senin (1/8/2022).
Setiap melancarkan aksi pencurian motor, lanjut AKP Adhi, Jarot menggunakan kunci later T. Tak hanya itu, pelaku juga tak segan melukai korbannya dengan benda tajam.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni empat kendaraan sepeda motor, dan satu buah celurit.
Jarot ternyata juga pernah menjadi penadah barang hasil curian.
“Pelaku juga sempat menjadi penadah pada tahun 2021 lalu. Sehingga kita kenakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.