SuaraMalang.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan, Daniel Efendi kembali menjalani pemeriksaan kepolisian. Terkini, Daniel dilaporkan kasus dugaan penggelapan.
Daniel dilaporkan terkait uang Rp15 juta dari keluarga tersangka kasus pemerkosaan.
Usai pemeriksaan, Daniel mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari Polres Pasuruan.
“Tadi ditanya terkait hubungan saya dengan pelapor, ya saya bilang nggak kenal sama pelapor. Ditanya kurang lebih 10 pertanyaan,” jelas Daniel mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:Pelaku Pembunuhan di Toko Tembakau Pasuruan Dituntut 15 Tahun Penjara
Daniel juga menyatakan bakal melaporkan balik pelapor ke Polda Jatim, karena dianggap mencatut nama lembaga.
Ditanya terkait bukti transfer dari keluarga tersangka kasus pemerkosaan, Daniel mengakui rekening tujuan memang miliknya. Rekening tersebut mendapat kiriman uang sebanyak Rp15 juta.
“Uang masuk ke rekeningnya buat apa. Kalau uang itu buat pengondisian perkara, yang ngasih ke saya berarti markus,” imbuhnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto membenarkan hal tersebut. Pemanggilan ini ditujukan guna pengumpulan berkas.
“Ya, benar. Terlapor telah kami periksa sebagai saksi. Sebelumnya juga sudah kami minta konfirmasi kepada pelapor,” jelas Adhi singkat.
Baca Juga:Kepergok Utak-atik Kotak Amal Masjid, Pria Asal Pasuruan Ini Berakhir di Rumah Sakit
Seperti diketahui, Wakil Ketua LPA Pasuruan, Mohammad Daniel Efendi dilaporkan oleh Ahmad Subaidi selaku keluarga terpidana kasus perkosaan, ke Polres Pasuruan. Daniel dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp20 juta, dengan iming-iming bisa mengurangi hukuman terpidana atas kasusnya.