SuaraMalang.id - Kepolisian Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) akhirnya membekuk pria berinisial AS, warga Probolinggo, pelaku tabrak lari.
Ia dibekuk kepolisian lantaran menabrak dua orang hingga meninggal dunia, kemudian melarikan diri di Pintu Tol Purwodadi.
Beruntung, perilaku tidak bertanggungjawab yang dilakukan AS terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Berbekal kamera CCTV itu polisi kemudian memburu pelaku. Dari kamera itu pula polisi mengidentifikasi ciri-ciri mobil pelaku.
Baca Juga:Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Dua Orang di Pasuruan: Saya Tidak Tahu Kalau Nabrak
Selain itu, polisi juga mengetahui posisi pelaku termasuk nomor kendaraannya. Polisi mengetahui identitas pelaku setelah mengecek rekaman CCTV di Gerbang Tol Purwodadi.
"Kami telah bekerja sama dengan pihak Jasa Marga untuk melihat rekaman CCTV, kemudian kami menemukan alamat pelaku yang berada di wilayah Probolinggo," ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (15/07/2022).
Bayu mengatakan barang bukti di tempat kejadian sangat cocok dengan ciri-ciri mobil pelaku. Barang bukti tersebut yaitu serpihan bemper mobil.
Menurut keterangan pelaku, dia tidak mengetahui sudah menabrak orang. AS mengiria dia hanya menabrak sepeda motor tanpa melihat adanya korban jiwa.
"Saya tidak tahu kalau nabrak orang karena saya lihat di spion saya tidak melihat korban jiwa. Saat saya berhenti di minimarket saya juga melihat hanya bemper mobil saja yang pecah dan nggak ada bercak darah," kata AS.
Baca Juga:Hati-hati, Sepekan Ini Sudah 4 Kali Peristiwa Kebakaran Terjadi di Pasuruan
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi juga berpesan kepada masyarakat agar selalu melapor jika terjadi kecelakaan. Hal ini dapat membantu korban kecelakaan dalam perawatan medis.
"Untuk warga Kabupaten Pasuruan saya mengimbau jika melihat kejadian kecelakaan yang disengaja maupun tidak disengaja agar segera melapor. Karena satu detik sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa korban," terang Yudhi.
Pelaku diketahui telah melanggar aturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan barang. Pada aturan tersebut tertulis pengemudi yang tahu kecelakaan wajib lapor ke polisi, tidak lapor tapi melarikan diri, dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku juga diancam dengan kurungan penjara maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 76 juta.