Sorotan Kemarin: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

Sorotan kemarin: terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 Juli 2022 | 09:28 WIB
Sorotan Kemarin: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara
Suasana persidangan pembacaan tuntutan Bos SPI Kota Batu, JE di PN Malang, Rabu (27/7/2022). (FOTO: Kejari Kota Batu/TIMES Indonesia)

SuaraMalang.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022). Jaksa menuntut pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia itu hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, huasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan, hukum yang berkeadilan harus ditegakkan.

1. Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Beri Respon Ini

Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:Marak Kekerasan Seksual, DPR Tegaskan Aparat sudah Bisa Terapkan UU TPKS, PR Bersamanya Bangun Kesadaran Publik

"Kami sebagai penasehat hukum tak mau mengomentari surat tuntutan, karena komentar akan kita sampaikan pada saat kita membuat nota pembelaan (pledoi)," ujar Kuasa Hukum JE, Hotma Sitompul, mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (27/7/2022).

Baca selengkapnya

2. Bos SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Suasana persidangan pembacaan tuntutan Bos SPI Kota Batu, JE di PN Malang, Rabu (27/7/2022). (FOTO: Kejari Kota Batu/TIMES Indonesia)
Suasana persidangan pembacaan tuntutan Bos SPI Kota Batu, JE di PN Malang, Rabu (27/7/2022). (FOTO: Kejari Kota Batu/TIMES Indonesia)

Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur itu diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap siswi.

Pembacaan tuntutan itu berlangsung pada sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di Universitas Halu Oleo Kendari Diancam Dilapor Balik Pencemaran Nama Baik

Baca selengkapnya

3. Komnas PA: Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa

Ketum PA Arist Merdeka Sirait (Youtube/Deddycorbuzier)
Ketum PA Arist Merdeka Sirait (Youtube/Deddycorbuzier)

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menampik kabar kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra atau JE hanya rekayasa.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum JE, Hotma Sitompul menjadi tamu pada podcast Deddy Corbuzier.

Baca selengkapnya

4. Gunung Raung Erupsi, Terjadi 4 Kali Letusan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak