Kabupaten Malang Darurat Kekerasan Seksual, Mayoritas Korban Anak dan Pelakunya Orang Terdekat

Sepanjang 2022, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Malang tercatat 35 kasus.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:11 WIB
Kabupaten Malang Darurat Kekerasan Seksual, Mayoritas Korban Anak dan Pelakunya Orang Terdekat
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Malang. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraMalang.id - Angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Malang masih tinggi, sepanjang 2022. Bahkan cenderung mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasar data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, kasus kekerasan seksual anak di bawah umur pada 2022 mengalami peningkatan signifikan.

Data Januari hingga Juli 2022 ini, ada 132 perkara kekerasan pada perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, 40 perkara adalah kasus kekerasan seksual, di mana 35 korban adalah anak-anak di bawah umur.

“Dari 134 perkara itu, ada 5 perkara di mana pelakunya adalah anak-anak. Lalu 35 anak anak menjadi korban kekerasan seksual,” kata Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erleha mengutip dari Beritajatim.com, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga:Anak Kiai Tuban Perkosa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan Bayi

Sementara, 11 orang adalah tersangka kekerasan seksual yang punya latar belakang orang dekat dengan korban, yakni kerabat, paman, ayah tiri.

“Artinya perkara kekerasan seksual pada anak ini masih bisa bertambah hingga akhir tahun ini,” tegas Erleha.

Erleha menegaskan, kasus kekerasan seksual tahun ini meningkat dibanding 2021. Di tahun lalu, jumlah perkara kekerasan seksual tercatat 65 kasus. Sementara 8 pelaku adalah orang terdekat.

“Perkara seksual dengan korban anak dan pelaku orang terdekat karena keluarga yang tidak utuh. Bisa karena broken home, keluarga mereka bekerja jadi TKW dan faktor lain anak anak biasanya diasuh bukan oleh orang tuanya sendiri, melainkan kerabat dekatnya,” papar Erleha.

Erleha menambahkan, UPPA Satreskrim Polres Malang gencar melakukan sosialisasi sejumlah perkara seksual. Baik itu disekolah, lembaga dan juga Pondok Pesantren.

Baca Juga:Polisi Bubarkan Catwalk ala-ala Citayam Fashion Week di Kota Malang

“Kami jemput bola melakukan sosialisasi pencegahan di sejumlah Ponpes, hal ini untuk mengurangi kasus tindak dipidana asusila,” ujarnya.

“Peran orangtua, lingkungan, dan masyarakat harus benar-benar maksimal untuk melindungi anak-anak sebagai generasi bangsa ini,” imbuhnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini