Camat Dlanggu Mojokerto Melarang Ya Lal Wathon Berkumandang, Dianggap Lagu Politik

Menuding lagu Ya Lal Wathon ada motif politik tertentu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 20 Juli 2022 | 20:53 WIB
Camat Dlanggu Mojokerto Melarang Ya Lal Wathon Berkumandang, Dianggap Lagu Politik
Agenda kegiatan PKM TPP APDI Jatim di Gedung serbaguna BUMDes, Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

SuaraMalang.id - Camat Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Samsul Bahri akan dipolisikan gegara melarang lagu Ya Lal Wathon berkumandang. Sang camat menilai lagu tersebut bernuansa politik tertentu.

Peristiwa itu terjadi pada saat agenda Peningkatan Kapasitas Mandiri (PKM), Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Mojokerto.

Agenda itu digelar Asosiasi Pendamping Desa Indonesia (APDI) Jawa Timur bertempat di Gedung Serbaguna BUMDes, Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Camat Samsul Bahri menuding, bahwa lagu Ya Lal Wathon mempunyai motif politik tertentu, sehingga membuat para pendamping desa dianggap tidak independen.

Baca Juga:Korupsi Jual Beli Kursi Honorer, Kepala Puskesmas di Mojokerto Dicopot

Sontak, pernyataan sang camat itu memicu amarah TPP Jawa Timur.

"Saya tidak terima. Ini akan saya ambil langkah hukum terhadap camat tersebut. Yalal Wathon bukan lagu politis, Yalal Wathon adalah lagu yang diciptakan mbah Wahab untuk menggerakkan semangat masyarakat Jawa Timur khususnya santri-santri yang tergabung dalam laskar sabilillah," ujar salah seorang TPP Jatim, Maulana Solehodin mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (20/7/2022).

"Camat cukup mengganggu kami dengan mempersoalkan ini. Saya minta juga Bupati untuk mempertimbangkan kembali jabatannya sebagai Camat," sambungnya.

Maulana menilai ucapan sang camat terkesan sembrono.

"Camat ini terlalu berani bermain di ranah sensitif. Terlalu berani mempersoalkan lagu yang diciptakan ulama besar," tegasnya.

Baca Juga:Kebakaran Pasar Kedungmaling Mojokerto, Pedagang Panik

Keberatan serupa disampaikan oleh Koordinator TPP Kabupaten Mojokerto, Agus Riza Hizfani. Terdapat beberapa poin keberatan yang disampaikan Riza. Ketika terjadi perdebatan di Kantor Kepala Desa, Camat Dlanggu memiliki kesan seperti tidak memiliki rasa bersalah atas apa yang telah disampaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini