SuaraMalang.id - Mendekam penjara tiga kali tak membuat Firman, warga Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini jera. Buktinya, Ia kembali berurusan dengan polisi karena kasus pencurian motor.
Tak tanggung-tanggung, Firman telah melancarkan aksi pencurian motor sebanyak 21 kali.
Kepolisian berhasil mendeteksi sepak terjang Firman berkat rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Perkara ini terungkap dari sejumlah rekaman CCTV diambil dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengutip Suarajatimpost.com.
Ia melanjutkan, Firman yang berstatus residivis ini beraksi dengan beberapa rekannya.
"Rangkaian kejahatan lainnya, yaitu dengan salah satu tersangka yang ditangkap di Probolinggo, inisial J," bebernya.
"Terungkap 21 lokasi kejadian. Pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, aksi terakhir Firman terekam CCTV di kafe Olala Jalan Suwandak.
Barang Bukti (BB) yang disita aparat, meliputi uang hasil penjualan barang curian, baju, helm, petunjuk rekaman CCTV, gerinda, sejumlah motor 21 unit.
Sedangkan modus agar cepat menjual motor hasil curian ke penadah yakni dengan merubah STNK hasil pencopetan.
"Noka Nosin di gerinda oleh penadah. Dirubah dengan STNK hasil pencopetan agar bisa dijual dengan cepat. Kendaraan ini berhasil dan diambil dari rumah pelaku sendiri, warga jangan beli motor dengan harga murah," pungkasnya.
AKBP Dewa mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan.
"Amankanlah kendaraan dengan kunci ganda atau di cakram menghambat pelaku kejahatan. Sebab bisa dilihat dari CCTV, begitu mudahnya pelaku mengambil sepeda motor, masyarakat perlu waspada dan berhati-hati," tambahnya.