Janji Gandakan Uang Sampai Rp 12 M, Dukun Abal-abal di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Dugaan penipuan berkedok dukun pengganda uang terbongkar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku berinisial SH (49) asal Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo.

Muhammad Taufiq
Senin, 11 Juli 2022 | 16:30 WIB
Janji Gandakan Uang Sampai Rp 12 M, Dukun Abal-abal di Banyuwangi Dibekuk Polisi
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraMalang.id - Dugaan penipuan berkedok dukun pengganda uang terbongkar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku berinisial SH (49) asal Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo.

SH saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum sebab menipu korbannya dengan janji-janji bakal menggandakan uang korban hingga mencapai Rp 12 miliar.

Korban penipuan bernama Wahyudi (37), warga Dusun Simbar Desa Tampo Kecamatan Cluring. Pelaku ini meminta korban mengirim uang sebesar Rp 35 juta dan dijanjikan bakal digandakan menjadi Rp 12 miliar.

Sebelumnya korban tak mengenal secara pasti siapakah sebenarnya dukun abal-abal itu. Namun ada temannya AM yang memberitahu dan menjadi perantara pertemuan korban bersama SH.

Baca Juga:Sejarah dan Makna Atraksi Pencak Sumping Banyuwangi, Tradisi Tahunan Saat Idul Adha

"Dalam telepon itu diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang sebanyak-banyaknya dengan media keris," kata Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan, Senin (11/7/2022).

Hal ini diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku ditangkap di ATM BCA Pasar Purwoharjo.

"Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk diberikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM," ujarnya.

Selanjutnya uang Rp 35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang.

"Dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar," ujarnya.

Baca Juga:Mobil Hantam Satu Keluarga di Banyuwangi, Ayah-Ibu serta Dua Balitanya Tewas di Lokasi

Kemudian, SH (49) meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp 225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.

"Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta," ujar Kapolsek.

Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini