Pemkab Banyuwangi Evaluasi Pesantren Tempat 6 Santri Korban Pencabulan, Ajak Kementerian Agama

Diberitakan sebelumnya, pengasuh atau pimpinan ponpes di Banyuwangi berinisial FZ dilaporkan terkait dugaan kasus pencabulan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:51 WIB
Pemkab Banyuwangi Evaluasi Pesantren Tempat 6 Santri Korban Pencabulan, Ajak Kementerian Agama
Ilustrasi kasus pencabulan 6 santri oleh pimpinan pesantren di Banyuwangi. (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan mengevaluasi keberadaan pondok pesantren, tempat 6 santrinya jadi korban dugaan kasus pencabulan. Pemkab Banyuwangi juga akan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag). 

Diberitakan sebelumnya, pengasuh atau pimpinan ponpes berinisial FZ dilaporkan terkait dugaan kasus pencabulan. Kepolisian Resor Kota Banyuwangi melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Kita akan benar-benar evaluasi pondok-pondok itu. Termasuk kondisi anak-anak (korban) kita dampingi. Traumanya kita rujuk ke psikolog, untuk yang membutuhkan. Sementara saat ini keluarga juga mengurus tahapan kepindahan sekolah. Kasus kan masih ditangani oleh kepolisian," kata Kepala Dinas Sosial PPKB Pemkab Banyuwangi, Henik Setyorini, Jumat (24/6/2022).

Pemkab Banyuwangi juga berencana melakukan asesmen bagi pengajar atau tenaga pendidik. Itu dilakukan untuk memastikan tenaga pengajar benar memiliki integritas serta sehat secara mental dan spiritual.

Baca Juga:Kalangan Pesantren NU Minta Kasus Pencabulan Santri di Banyuwangi Diusut, Pelaku Harus Dihukum Berat

"Kita arah konsolidasinya nanti juga kesana. Paling minggu depan kita lakukan pertemuan," ujar Henik.

Insiden ini menjadi duka bagi dunia pendidikan, Ia berharap perkara ini segera terungkap dengan baik dan pelaku segera diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap kasus segera terungkap dan pelakunya bisa segera ditangkap dan diberikan hukuman sesuai peraturan yang ada," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan kepada terduga pelaku untuk menghadiri jadwal pemeriksaan pada Rabu (29/6/2022) pekan depan.


Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi 

Baca Juga:Hati-hati! Penyakit Mata Merah Akibat Virus Sedang Marak di Banyuwangi, Cepat Sekali Menular

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini