SuaraMalang.id - Pemerintah Thailand resmi memulai program pembagian sejuta tanaman ganja secara cuma-cuma alias gratis kepada warganya, Jumat (10/6/2022). Persisnya, sehari pasca mendekriminalisasi penanaman ganja untuk tujuan komersial.
Kendati demikian, Thailand melarang warganya memanfaatkan ganja untuk teler atau mabuk-mabukan dan memperingatkan bahwa mereka masih bisa melanggar hukum.
Seperti diketahui, pada 2018 Thailand melegalkan ganja obat untuk penggunaan medis. Kekinian, mereka mulai mengembangkannya sebagai tanaman komersial dan membangun industri lokal yang menguntungkan.
“Jangan menggunakannya dan duduk tersenyum di rumah dan tidak menyelesaikan pekerjaan apa pun. Hal-hal itu bukan kebijakan kami,” kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul pada peluncuran di provinsi timur laut Buriram, tempat 1.000 tanaman pertama didistribusikan, mengutip dari Antara, Jumat.
Baca Juga:15 Negara yang Melegalkan Ganja, Thailand Jadi Negara Pertama di Asia
"Stigma itu sudah kita hapus, hanyut seperti menghilangkan tato. Jangan sampai muncul lagi," ujarnya seraya menambahkan bahwa ganja harus digunakan untuk meningkatkan kesehatan.
Pada Kamis, ganja dihapuskan dari daftar narkotika negara itu, memungkinkan orang menanam tanaman itu jika mereka mendaftar di aplikasi pemerintah.
Namun pihak berwenang menghalangi penggunaan ganja untuk kesenangan sementara merokok di depan umum dapat menyebabkan penjara dan denda.
Senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol atau THC, dibatasi hingga 0,2 persen dalam ekstrak ganja dan produk yang dapat dijual di Thailand, termasuk minyak dan permen.
Menanam ganja di rumah memerlukan pendaftaran dengan aplikasi telepon pintar pemerintah, PlookGanja atau "tanam ganja".
Baca Juga:The Minions Tumbangkan Thailand di Indonesia Masters 2022, Reaksi Vidi Aldiano Heboh Banget
Anutin mengatakan lebih dari 300.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut, yang memiliki jutaan unduhan dari orang-orang yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang ganja.
Menurut departemen pemasyarakatan Thailand, 3.000 orang telah dibebaskan dari penjara setelah ditahan atas kejahatan terkait ganja sejak undang-undang tersebut diubah minggu ini. (Antara)