14 Kasus Kekerasan Pada Anak di Probolinggo, Komnas PA Probolinggo: Kasusnya Naik 50 Persen...

Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur masih tinggi. Bahkan kecenderungannya naik signifikan mencapai 50 persen.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:19 WIB
14 Kasus Kekerasan Pada Anak di Probolinggo, Komnas PA Probolinggo: Kasusnya Naik 50 Persen...
Ilustrasi kekerasan pada anak [shutterstock]

SuaraMalang.id - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur masih tinggi. Bahkan kecenderungannya naik signifikan mencapai 50 persen.

Data ini diungkap Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA setempat dalam kurun waktu sejak 2021 hingga 2022. Demikian disampaikan Ketua Komnas PA Kabupaten Probolinggo, Puji Astuti.

Data dari Komnas PA menyebut, kasus kekerasan pada anak jelang pertengahan 2022 terhitung sejak tahun 2021 lalu, naiknya terbilang luar biasa.

Kasus kekerasan itu didominasi pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan sesusianya dan orang dewasa. Data tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak Komnas PA Kabupaten Probolinggo.

"Naik 50 persen. Dan kasus kekerasan itu didominasi kasus pelecehan seksual yang dilakukan anak seusianya yakni di usia 15 tahun ke atas dan orang dewasa terhadap anak," katanya dikutip dari Timesindonesia jejaring media suara.com, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga:Banjir Rob Merendam Sebagian Wilayah Probolinggo, Begini Penjelasan BMKG

Berikut data kekerasan terhadap anak yang diterima Komnas PA Kabupaten Probolinggo:

  1. Perkosaan anak tiri usia 15 tahun oleh bapak tiri 1 kasus
  2. Perkosaan anak usia 16 tahun oleh teman sejawat 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka 2 orang, dan 1 orang tersangka anak usia 17 tahun kelas XII SLTA
  3. Perkosaan anak usia 10 tahun pelaku kabur
  4. Perkosaan anak tiri usia 4 tahun oleh bapak tiri, pelakukabur
  5. Perkosaan anak usia 15 tahun oleh teman sejawatnya
  6. Perkosaan anak usia 16 tahun pelaku 3 orang dewasa
  7. Perkosaan anak usia 15 tahun pelaku 1 orang dewasa
  8. Perkosaan anak usia 12 tahun pelaku 1 orang usia 12 tahun
  9. Perkosaan anak usia 16 tahun pelaku 1 orang dewasa
  10. Perkoaaan anak usia 13 tahun pelaku 1 orang anak usia 13 tahun
  11. Percobaan perbuatan cabul oleh orang dewasa terhadap beberapa santri
  12. Percobaan pencabulan oleh orang dewasa terhadap beberpa anak santri (masih pengumpulan data)
  13. 2 kasus pencabulan siswi SMP diselesaikan dengan cara menikahkan anak tersebut karena anak sudah hamil (pernikahan anak)
  14. 1 kasus kelalaian orang tua, anak usia 2 tahun kecebur rendaman air kapur sedalam 75 cm

"Kasus-kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Probolinggo kategori abnormal, disebut abnormal karena para pelaku adalah orang-orang terdekat korban," jelas Puji.

"Harapan saya dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk ikut berpartisipasi dalam rangka menekan angka kekerasan terhadap anak. Karena kepentingan anak menjadi tanggungjawab kita semua," harapnya.

Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Probolinggo, lanjut Puji, pihaknya akan mobile di 24 Kecamatan untuk memberikan sosialisasi KPD terhadap semua Kepala Desa dan tokoh masyarakat.

Agar nantinya Komnas PA Kabupaten Probolinggo bisa diberikan ruang dan waktu untuk sosialisasi di tiap desa, dengan tema perlindungan anak di fase abnormal dan UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 tentang 10 hak anak dan tata cara pelaporan tindak kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:Lima Calon Jamaah Haji Kabupaten Probolinggo Pilih Batal Berangkat, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini