SuaraMalang.id - Sejumlah lima Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Probolinggo memutuskan batal berangkat ke tanah suci Makkah. Penyebabnya, karena pasangan melebihi batas usia dan beberapa faktor lainnya.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Probolinggo, Moch. Sugianto mengatakan, tahun ini pemerintah pusat memberikan kuota haji sebanyak 437 CJH, dengan 62 jemaah cadangan.
Kemudian, tercatat sebanyak lima CJH menutusukan untuk tidak berangkat. Alasannya, lanjut Sugianto, salah satu pasangan atau mahram sudah melebihi batas usia, yakni 65 tahun. Sehingga pasangannya pun memutuskan untuk membatalkan pemberangkat.
"Misal suaminya gagal berangkat karena usia lebih dari 65 tahun. Karena itu, si istri membatalkan untuk berangkat juga," jelasnya mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:Sebanyak 405 Calon Jamaah dari Bantul Sudah Konfirmasi Keberangkatan Haji 2022
Ada pula JCH yang membatalkan karena mahramnya tidak masuk dalam daftar pemberangkatan tahun ini. Sehingga mereka menunda agar bisa berangkat bersamaan di tahun berikutnya.
"Selain itu, ada juga yang digantikan dengan anaknya. Kurang lebih sekitar 3 JCH Kabupaten Probolinggo. Sementara yang tidak berangkat haji sebanyak 5 jemaah," pungkasnya.