SuaraMalang.id - Kasus bisnis jual beli benih lobster ilegal masih terus terjadi. Terbaru menimpa seorang emak-emak di Kabupaten Jember Jawa Timur.
Emak-emak berinisial W itu merupakan warga Desa Puger Kulon. Ia ditangkap polisi karena mengepul benih lobster ilegal. Polisi masih terus menyelidiki keterkaitan tersangka dengan sindikat.
Seperti dijelaskan Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, pelaku selama ini berprofesi atau dikenal sebagai pengepul benih lobster.
"Dia membeli dari nelayan sekitar Puger dengan harga Rp 9 ribu per ekor untuk benih lobster jenis mutiara dan Rp 5 ribu per ekor untuk benih lobster jenis pasir,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (19/5/2022) sore.
Baca Juga:Kasus Pengeroyokan di Jember, Sholeh Tewas Dituduh Maling
W kemudian menjual kembali benih jenis mutiara dengan harga Rp 12 ribu per ekor dan jenis pasir Rp 6.250 per ekor. Dia sudah berjualan benih lobster ilegal selama setahun.
“Kami menerapkan pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Hery.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus untuk mencari agen yang membeli dari W. “Pekan lalu kami masih mengembangkan, karena memang di wilayah Puger ini rentan sekali kegiatan jual-beli benih lobster,” kata Hery.
Sebelumnya, polisi sudah mengungkap tiga kasus penjualan benih dalam satu bulan. “Kami tetap akan mencari lagi. Kami akan kembangkan lagi supaya semua kegiatan terkait rangkaian penyelundupan bibit lobster kita bisa atasi semua,” kata Hery.
Hery menegaskan kalau dalam pengungkapan kasus tersebut polisi bekerja sama dengan Dinas Perikanan untuk mengimbau masyarakat agar tak berjualan benih lobster ilegal.
Baca Juga:Detik-detik Truk Tronton Tabrak Pemotor di Depan Transmart Jember, Diduga Terobos Lampu Merah