Emak-emak di Jember Terancam Denda Rp 1,5 Miliar Dalam Kasus Bisnis Benih Lobster Ilegal

Kasus bisnis jual beli benih lobster ilegal masih terus terjadi. Terbaru menimpa seorang emak-emak di Kabupaten Jember Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 20 Mei 2022 | 10:05 WIB
Emak-emak di Jember Terancam Denda Rp 1,5 Miliar Dalam Kasus Bisnis Benih Lobster Ilegal
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Kasus bisnis jual beli benih lobster ilegal masih terus terjadi. Terbaru menimpa seorang emak-emak di Kabupaten Jember Jawa Timur.

Emak-emak berinisial W itu merupakan warga Desa Puger Kulon. Ia ditangkap polisi karena mengepul benih lobster ilegal. Polisi masih terus menyelidiki keterkaitan tersangka dengan sindikat.

Seperti dijelaskan Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, pelaku selama ini berprofesi atau dikenal sebagai pengepul benih lobster.

"Dia membeli dari nelayan sekitar Puger dengan harga Rp 9 ribu per ekor untuk benih lobster jenis mutiara dan Rp 5 ribu per ekor untuk benih lobster jenis pasir,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (19/5/2022) sore.

Baca Juga:Kasus Pengeroyokan di Jember, Sholeh Tewas Dituduh Maling

W kemudian menjual kembali benih jenis mutiara dengan harga Rp 12 ribu per ekor dan jenis pasir Rp 6.250 per ekor. Dia sudah berjualan benih lobster ilegal selama setahun.

“Kami menerapkan pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Hery.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus untuk mencari agen yang membeli dari W. “Pekan lalu kami masih mengembangkan, karena memang di wilayah Puger ini rentan sekali kegiatan jual-beli benih lobster,” kata Hery.

Sebelumnya, polisi sudah mengungkap tiga kasus penjualan benih dalam satu bulan. “Kami tetap akan mencari lagi. Kami akan kembangkan lagi supaya semua kegiatan terkait rangkaian penyelundupan bibit lobster kita bisa atasi semua,” kata Hery.

Hery menegaskan kalau dalam pengungkapan kasus tersebut polisi bekerja sama dengan Dinas Perikanan untuk mengimbau masyarakat agar tak berjualan benih lobster ilegal.

Baca Juga:Detik-detik Truk Tronton Tabrak Pemotor di Depan Transmart Jember, Diduga Terobos Lampu Merah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak