Dari pernyataan pelaku, masih kata Hery, juga karena di daerah (TKP) itu sering terjadi kemalingan (pencurian).
"Jadi diduga korban dianiaya karena dituduh sebagai pencuri," ulasnya.
Namun demikian, terkait informasi penyelidikan sementara ini masih dilakukan lidik mendalam.
"Karena untuk motif masih kami dalami, sebab dari keterangan beberapa orang tersangka masih tidak ada kesesuaian," jelas dia.
Baca Juga:Sapi Terindikasi Suspect PMK di Kabupaten Malang Kini Capai 280 Ekor
Hery menambahkan, setelah para pelaku menjalani pemeriksaan secara keseluruhan, pihaknya akan kita memaparkan motif pembunuhan tersebut.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya adalah alat-alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan berat.
"Diantaranya batang bambu, sebongkah batu, dan balok kayu. Juga beberapa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian," sebutnya.
"Terhadap para tersangka, akan diterapkan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Para pelaku yang kami amankan ada 7 orang, 3 lainnya masih DPO," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, viral video berdurasi 25 detik menunjukkan seseorang berjenis kelamin laki-laki terkapar dengan kondisi wajah penuh luka dan darah.
Baca Juga:Kasus Pengeroyokan di Jember, Sholeh Tewas Dituduh Maling
Pria yang identitasnya belum diketahui itu tampak dalam video kondisi sudah tewas, dan sejumlah anggota polisi datang ke lokasi dengan mobil patroli bersama sejumlah warga.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, kejadian dalam video tersebut terjadi di Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Jember.