Meski Dilarang Tradisi Terbangkan Balon Udara Masih Terjadi di Ponorogo, Polisi Amankan 11 Barang Bukti

Tradisi menerbangkan balon udara di Kabupaten Ponorogo masih saja terjadi. Meskipun kepolisian setempat sudah melarangnya.

Muhammad Taufiq
Minggu, 08 Mei 2022 | 11:54 WIB
Meski Dilarang Tradisi Terbangkan Balon Udara Masih Terjadi di Ponorogo, Polisi Amankan 11 Barang Bukti
Barang bukti balon udara diamankan Polres Ponorogo [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Tradisi menerbangkan balon udara di Kabupaten Ponorogo masih saja terjadi. Meskipun kepolisian setempat sudah melarangnya.

Misalnya pada Lebaran 2022 ini. Polisi setempat sedikitnya mengamankan 11 barang bukti balon udara dalam seminggu perayaan lebaran Idulfitri 1443 hijriah.

Balon-balon itu diamankan dari 6 kecamatan yang ada di Ponorogo. Rinciannya, Kecamatan Ponorogo Kota ada 3 balon, Kecamatan Siman 1 balon, Kecamatan Sukorejo 2 balon.

Kemudian di Kecamatan Badegan 1 balon, Kecamatan Kauman 3 balon, dan Kecamatan Sampung 1 balon. Pengamanan ini berdasar hasil razia kepolisian setempat.

Baca Juga:Wonosobo Gelar Festival Balon Udara, Warganet: Cappadocia Lokal

Hal ini disampaikan Kapolres Ponorogo AKBP AKBP Catur C. Wibowo. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah berperan aktif dalam upaya pencegahan penerbangan balon udara dan petasan.

"Kita apresiasi kepada seluruh petugas kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas atas dedikasi tugas dan melaksanakan petunjuk dan arahan pimpinan terkait larangan penerbangan balon udara dan petasan," kata Catur, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (8/5/2022).

Selain balon udara, di Ponorogo yang juga sangat diwaspadai adalah peredaran petasan. Terkait petasan, Catur mengaku pihaknya sudah bertindak tegas dan terukur. Selama bulan Ramadan lalu, hingga bulan Syawal ini, sudah ada puluhan orang yang diamankan.

Mereka yang ketahuan memiliki petasan atau bahan peledak sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dengan penetapan tersebut, otomatis mereka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada.

"Terkait petasan ini, sudah ada beberapa orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum," katanya.

Baca Juga:Terpopuler Kemarin, Warga Terbangkan Balon Udara Bertuliskan Rusia, Diduga Terjadi di Madura

Catur menambahkan bahwa angka barang bukti temuan balon udara dan petasan grafiknya menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Tentunya hal tersebut patut kita syukuri bersama, karena angka barang bukti temuan balon udara dan petasan grafiknya menurun dari tahun sebelumnya," kata Catur.

"Dengan hasil itu, tentu harkamtibmas yang kondusif bisa realisasikan di momen lebaran tahun ini. Pelaksanaan razia balon udara dan petasan saat dan sebelum lebaran, alhamdulillah dapat berjalan maksimal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini