Gelap Mata Butuh Uang, Pria Malang Peras Warga Surabaya Pakai HP Curian, Mengaku Khilaf

Pria asal Malang berinisial MB (27) warga Ampelgading Kabupaten Malang dibekuk kepolisian sebab nekat melakukan pemerasan.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 06 Mei 2022 | 14:15 WIB
Gelap Mata Butuh Uang, Pria Malang Peras Warga Surabaya Pakai HP Curian, Mengaku Khilaf
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Pria asal Malang berinisial MB (27) warga Ampelgading Kabupaten Malang dibekuk kepolisian sebab nekat melakukan pemerasan.

Korbannya berinisial SE (37) warga Bubutan Kota Surabaya. MB memeras SE menggunakan handphone yang hilang saat kecelakaan di Terminal Bungurasih beberapa waktu lalu.

Saat itu, handphone milik SE ini terjatuh kemudian diambil oleh MB. Bukannya mengembalikan, pelaku malah memeras korbannya yang terkena musibah itu.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, tersangka melihat korban yang mengalami kecelakaan. Saat itu, ia tidak mempunyai niat jahat dan hanya ingin menolong korban.

Baca Juga:Giliran Dinkes Surabaya Minta Warganya Waspadai Hepatitis Akut Misterius

"Pelaku gelap mata setelah melihat handphone Vivo Y20s yang terjatuh dan langsung mengambilnya," kata Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (06/05/2022).

Korban, kata Mirzal, sebenarnya telah merelakan ponselnya yang hilang. Sayangnya, tersangka muncul dengan mengechat keluarga korban lewat WhatsApp dan meminta sejumlah uang secara paksa.

"Selain meminta uang, tersangka juga mengirimkan gambar porno kepada kontak yang ada di dalam handphone tersebut," katanya menambahkan.

Korban geram dan tidak nyaman karena didesak keluarga, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Gedangan, Selasa (26/04/2022).

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatan. Tetapi, tersangka mengaku terpaksa melakukan pemerasan lantaran sedang membutuhkan uang.

Baca Juga:Ambrol Beberapa Bulan, Jembatan Alternatif Kabupaten Malang-Kota Batu Belum Bisa Dilewati Pemudik

"Lagi butuh uang pak, aslinya ndak niat tapi saya khilaf," ujar MB sembari menundukan kepala.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak