Gelap Mata Butuh Uang, Pria Malang Peras Warga Surabaya Pakai HP Curian, Mengaku Khilaf

Pria asal Malang berinisial MB (27) warga Ampelgading Kabupaten Malang dibekuk kepolisian sebab nekat melakukan pemerasan.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 06 Mei 2022 | 14:15 WIB
Gelap Mata Butuh Uang, Pria Malang Peras Warga Surabaya Pakai HP Curian, Mengaku Khilaf
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Pria asal Malang berinisial MB (27) warga Ampelgading Kabupaten Malang dibekuk kepolisian sebab nekat melakukan pemerasan.

Korbannya berinisial SE (37) warga Bubutan Kota Surabaya. MB memeras SE menggunakan handphone yang hilang saat kecelakaan di Terminal Bungurasih beberapa waktu lalu.

Saat itu, handphone milik SE ini terjatuh kemudian diambil oleh MB. Bukannya mengembalikan, pelaku malah memeras korbannya yang terkena musibah itu.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, tersangka melihat korban yang mengalami kecelakaan. Saat itu, ia tidak mempunyai niat jahat dan hanya ingin menolong korban.

Baca Juga:Giliran Dinkes Surabaya Minta Warganya Waspadai Hepatitis Akut Misterius

"Pelaku gelap mata setelah melihat handphone Vivo Y20s yang terjatuh dan langsung mengambilnya," kata Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (06/05/2022).

Korban, kata Mirzal, sebenarnya telah merelakan ponselnya yang hilang. Sayangnya, tersangka muncul dengan mengechat keluarga korban lewat WhatsApp dan meminta sejumlah uang secara paksa.

"Selain meminta uang, tersangka juga mengirimkan gambar porno kepada kontak yang ada di dalam handphone tersebut," katanya menambahkan.

Korban geram dan tidak nyaman karena didesak keluarga, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Gedangan, Selasa (26/04/2022).

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatan. Tetapi, tersangka mengaku terpaksa melakukan pemerasan lantaran sedang membutuhkan uang.

Baca Juga:Ambrol Beberapa Bulan, Jembatan Alternatif Kabupaten Malang-Kota Batu Belum Bisa Dilewati Pemudik

"Lagi butuh uang pak, aslinya ndak niat tapi saya khilaf," ujar MB sembari menundukan kepala.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini