SuaraMalang.id - Terdakwa kasus aborsi almarhum Novia Widyasari, Randy Bagus divonis bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pecatan polisi tersebut.
Pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022). Hakim menilai Randy Bagus terlibat aktif dalam kasus aborsi yang dilakukan mahasiswi Universitas Brawijaya saat keduanya menjalin asmara.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Sunoto.
Randy Bagus terbukti turut serta dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia. Fakta persidangan menyebutkan, Randy mentransfer uang yang digunakan membeli pil cytotex.
Baca Juga:Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Sunoto.
Faktor yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat. Apalagi ia merupakan anggota Polri yang seharusnya patuh menegakkan hukum.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," tukas Sunoto.
Namun, hukuman 2 tahun penjara, jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Dimana pria asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini sebelumnya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 itu maksimalnya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkanan itu sudah maksimal," kata JPU Ivan Yoko.
Baca Juga:Bripda Randy Bagus Terdakwa Kasus Aborsi Novia Widyasari Hanya Dintuntut 3,5 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Protes, Siapkan Materi Banding
Elisa Endarwati Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Mojokerto. Lantaran menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap kliennya.
"Putusan ini sangat keberatan, tadi juga tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding," kata Elisa usai persidangan.
Menurut Elisa, keberatan yang dilakukan pihaknya bukan tanpa alasan. Sebab pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia.
"Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy yang melakukan," ungkap Elisa.
Tak hanya itu, menurut Elisa ada pihak lain yang mestinya harus menjadi pihak yang disalahkan jika peristiwa aborsi ini benar terjadi. Adalah Novia sendiri, sebab Novia orang yang melakukan tindakan menggugurkan janin itu.
"Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3," tukas Elisa.
JPU sebelumnya mendakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif ini diduga terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.
Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.
Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.
Kontributor: Zen Arifin