SuaraMalang.id - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus menjadi perhatian pemerintah. Terbaru, dalam kasus itu Satgas BLBI mengklaim telah menyita aset senilai lebih dari Rp 19 trliun.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Aset-aset itu, kata dia, salah satunya berupa tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi.
"Kalau dinilai dengan uang, seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293,00," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (01/04/2022).
Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3).
Pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur BLBI karena aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.
Mahfud pun mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait dengan kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.
"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dahulu, Anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," ujarnya menegaskan.ANTARA
Baca Juga:Mahfud MD Keberatan, Tak Setuju Soal Larangan Pejabat Negara Lakukan Buka Puasa dan Open House