Kepala Desa di Jember Ini Harus Dikerangkeng, Pungli 58 Warganya Kerugian Sampai Rp 130 Juta

Seorang kepala desa di Jember harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan warganya sendiri melakukan pungli.

Muhammad Taufiq
Rabu, 30 Maret 2022 | 18:52 WIB
Kepala Desa di Jember Ini Harus Dikerangkeng, Pungli 58 Warganya Kerugian Sampai Rp 130 Juta
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Kasus pungutan liar (Pungli) masih menjadi persoalan akut di tengah masyarakat Indonesia. Terbaru, seorang kepala desa di Jember harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan warganya sendiri melakukan pungli.

Adalah Saiful Mahmud (46), Kepala Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur. Ia saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember setelah terbukti terlibat kasus pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat.

Sebanyak 58 warga mengadukan kasus tersebut. Dari total pungutan kepada puluhan warganya tersebut, total kerugian mencapai Rp 130 juta. Di sisi lain, kasus itu juga menghambat program pengurusan PTSL.

Tersangka Saiful Mahmud sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/3/2022) petang.

Baca Juga:Ibu di Jember yang Bunuh Bayinya Gegara Dibully Suami Ternyata Guru PAUD

Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan terkait proses penyelidikan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengaduan masyarakat.

"Hingga kasus itu mencuat, warga juga membuat posko pengaduan hingga warga yang dirugikan hampir 400 orang," kata Nyoman seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.

Penyelidikan, lanjut dia, dilakukan sejak awal Maret 2022 dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftar 58 orang.

"Setelah diperiksa, diketahui (para pengurus PTSL) mengeluarkan uang tidak wajar melanggar ketentuan dari BPN," ungkap dia.

Biaya mengurus PTSL, masih kata Nyoman, hanya dikenai biaya Rp 300 ribu. Tapi ternyata di sini SM (Kades Kepanjen) periode 2019 - 2025 melakukan pungli melebihi batas.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Jember, Keluarga Korban Lapor Polisi

"Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 8 juta tergantung luasan lahan yang diajukan," kata Wayan.

Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kades Saiful Mahmud diputuskan bersalah karena melanggar Ketentuan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.

Selanjutnya, dari pemeriksaan tersangka, tim penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap SM. Wayan menambahkan, tindakan pungli itu menyebabkan program nasional instruksi Presiden RI terhambat.

"Kita menemukan kerugian sementara, Rp 130 juta dari 58 pemohon. Secara rinci, tahun 2020 (pengurusan PTSL) sebanyak 700 bidang, 2021 1802 bidang," katanya.

"Namun bisa jadi untuk total kerugian, melebihi dari yang kita temukan. Sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan," ujarnya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini