SuaraMalang.id - Kepolisian Pasuruan akhirnya memproses dugaan kasus penganiayaan anak di SMP Lanjutan Avent kabupaten setempat. Sebanyak 12 saksi diperiksa polisi dalam kasus ini.
Dalam kasus kekerasan tersebut, korban DL dan FG didampingi kedua orangtuanya telah membuat laporan ke kepolisian. Polisi segera memanggil 12 saksi yang mayoritas siswa serta kepala asrama.
Hal ini seperti disampaikan Kanit Tipikor Iptu Wachid S Arief. Ia mengatakan kalau para saksi ini juga melibatkan orangtua siswa, kepala asrama, serta direktur sekolahan.
"Saat ini kami sudah memanggil 12 saksi. Saksi tersebut yakni murid, korban, orang tua korban, Kepala Asrama, dan juga Direktur Sekolah," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:Polisi Memeriksa 12 Saksi Kasus Penganiayaan Siswa di Pasuruan
Wachid juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan tahap pengumpulan saksi. Hal ini guna mengetahui kejadian saat di lokasi.
"Masih dalam tahap pengumpulan saksi. Sehingga kami bisa mengetahui gambaran kekerasan yang dilakukan oleh pelaku," kata Wachid menambahkan.
Sebelumnya diberitakan bahwa dua siswa di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi ini menjadi korban kekerasan. Hal ini dilakukan seniornya yang berada di kelas 3 SMA dan dilakukan di asrama sekolah.