Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pasuruan, 10 Orang Sudah Jadi Tersangka

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Maret 2022 | 13:56 WIB
Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pasuruan, 10 Orang Sudah Jadi Tersangka
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraMalang.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Terbaru, satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari, Selasa (22/03/2022) malam. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini mencapai 10 orang.

Dari 10 orang tersebut, sembilan orang sudah ditahan oleh kejaksaan kemarin, Minggu (21/03/2022). Penahanan ini merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi BOP Tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, mengatakan satu orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial IH dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangil pukul 18.30 WIb.

Baca Juga:Kakek Sebatangkara di Pasuruan Meninggal di Dalam Kontrakan, Jasadnya Sudah Mengeluarkan Bau Menyengat

"Iya benar ada satu lagi orang lagi yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (23/03/2022).

Untuk peran IH sendiri sebagai penerima uang dari pengumpul yang melakukan pemotongan terhadap lembaga-lembaga dimaksud. Tersangka ditahan selama 20 hari dirutan tahanan kelas II Bangil.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya menegaskan.

Sampai saat ini Kejari telah tetapkan 10 tersangka di kasus korupsi BOP Kemenag RI. Dimana bantuan tersebut diperuntukan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madrasah diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Quran (TPQ).

Baca Juga:Tercatat 30 Kasus DBD di Kota Pasuruan Sepanjang Januari hingga Maret

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak