SuaraMalang.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Terbaru, satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari, Selasa (22/03/2022) malam. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini mencapai 10 orang.
Dari 10 orang tersebut, sembilan orang sudah ditahan oleh kejaksaan kemarin, Minggu (21/03/2022). Penahanan ini merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi BOP Tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, mengatakan satu orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial IH dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangil pukul 18.30 WIb.
"Iya benar ada satu lagi orang lagi yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (23/03/2022).
Untuk peran IH sendiri sebagai penerima uang dari pengumpul yang melakukan pemotongan terhadap lembaga-lembaga dimaksud. Tersangka ditahan selama 20 hari dirutan tahanan kelas II Bangil.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya menegaskan.
Sampai saat ini Kejari telah tetapkan 10 tersangka di kasus korupsi BOP Kemenag RI. Dimana bantuan tersebut diperuntukan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madrasah diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Quran (TPQ).
Baca Juga:Tercatat 30 Kasus DBD di Kota Pasuruan Sepanjang Januari hingga Maret