SuaraMalang.id - Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin polisikan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir. Hal itu imbas tuduhan marak jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Berkas laporan pengaduan telah diserahkan Kuasa Hukum Bupati Salwa Arifin dan sejumlah pengurus PPP ke kepolisian, pada Sabtu (12/3/2022) pekan lalu.
Menanggapi itu, kuasa hukum Ketua DPRD Bondowoso, Eko Saputro mengatakan, bahwa kliennya berbicara sebagai Ketua DPRD dan disampaikan dalam forum resmi yang digelar oleh Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemkab setempat.
"Di situ terbukti bahwa Pak Dhafir itu menggunakan atribut sebagai anggota DPR," kata dia seperti diberitakan Timesindonesia.co.id, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:Riuh Tuduhan Praktik Jual Beli Jabatan, Begini Sikap Wakil Bupati Bondowoso
Menurut Eko, pernyataan Ketua DPRD tersebut sudah harus dilindungi oleh UU nomor 23 tahun 2014. Khususnya dalam pasal 176 ayat (2).
Yakni disebutkan bahwa, anggota DPRD kabupaten tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan atau tertulis di dalam Rapat DPRD kabupaten, atau pun di luar rapat kabupaten, dan berkaitan dengan fungsi serta tugas wewenangnya selaku DPRD kabupaten.
"Jadi yang disampaikan itu masih dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Karena salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan pemerintahan," jelas Eko.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Salwa, Husnus Sidqi mengaku, aduan terhadap Ahmad Dhafir telah lengkap legal standingnya.
"Semua melekat itu menurut saya, kita melaporkan namanya. Terlepas itu dari ketua Dewan, atau ketua PKB. Itu lengkap kita sampaikan legal standingnya," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, sesaat setelah viral video pernyataan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir yang menyebutkan marak praktik jual beli jabatan di eksekutif, Bupati Bondowoso Salwa Arifin melalui DPC PPP memberikan waktu 2X24 jam untuk menarik pernyataan dan meminta maaf, tetapi hal itu tidak dilakukan.