Bupati Bondowoso Polisikan Ketua DPRD, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak

Berkas laporan pengaduan telah diserahkan Kuasa Hukum Bupati Salwa Arifin dan sejumlah pengurus PPP ke kepolisian, pada Sabtu (12/3/2022) pekan lalu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 15 Maret 2022 | 23:50 WIB
Bupati Bondowoso Polisikan Ketua DPRD, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak
Ilustrasi hukum - perseteruan Bupati Bondowoso versus Ketua DPRD. [istockphoto]

SuaraMalang.id - Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin polisikan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir. Hal itu imbas tuduhan marak jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Berkas laporan pengaduan telah diserahkan Kuasa Hukum Bupati Salwa Arifin dan sejumlah pengurus PPP ke kepolisian, pada Sabtu (12/3/2022) pekan lalu.

Menanggapi itu, kuasa hukum Ketua DPRD Bondowoso, Eko Saputro mengatakan, bahwa kliennya berbicara sebagai Ketua DPRD dan disampaikan dalam forum resmi yang digelar oleh Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemkab setempat. 

 "Di situ terbukti bahwa Pak Dhafir itu menggunakan atribut sebagai anggota DPR," kata dia seperti diberitakan Timesindonesia.co.id, Selasa (15/3/2022). 

Baca Juga:Riuh Tuduhan Praktik Jual Beli Jabatan, Begini Sikap Wakil Bupati Bondowoso

Menurut Eko, pernyataan Ketua DPRD tersebut sudah harus dilindungi oleh UU nomor 23 tahun 2014. Khususnya dalam pasal 176 ayat (2).

Yakni disebutkan bahwa, anggota DPRD kabupaten tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan atau tertulis di dalam Rapat DPRD kabupaten, atau pun di luar rapat kabupaten, dan berkaitan dengan fungsi serta tugas wewenangnya selaku DPRD kabupaten. 

"Jadi yang disampaikan itu masih dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Karena salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan pemerintahan," jelas Eko.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Salwa, Husnus Sidqi mengaku, aduan terhadap Ahmad Dhafir telah lengkap legal standingnya. 

"Semua melekat itu menurut saya, kita melaporkan namanya. Terlepas itu dari ketua Dewan, atau ketua PKB. Itu lengkap kita sampaikan legal standingnya," jelas dia. 

Baca Juga:Kemarin, Bupati Malang Jalani Pemulihan Akibat COVID-19 hingga Perseteruan Bupati Versus Ketua DPRD Bondowoso

Diberitakan sebelumnya, sesaat setelah viral video pernyataan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir yang menyebutkan marak praktik jual beli jabatan di eksekutif, Bupati Bondowoso Salwa Arifin melalui DPC PPP memberikan waktu 2X24 jam untuk menarik pernyataan dan meminta maaf, tetapi hal itu tidak dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini