SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan bermotif dukun santet menggegerkan warga Dusun Larangan Barat Desa Tangungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Jawa Timur ( Jatim ).
Korbannya seorang kakek berinisial N (62) warga setempat. Ia dituduh sebagai dukun santet dan telah menyantet mertua pelaku yang juga berinisial N (45). Pelaku dan korban ini masih memiliki hubungan keluarga yakni paman dan keponakan.
Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, peristiwa pembunuhan ini terjadi beberapa waktu lalu.
Kronologisnya, awalnya mertua dan istri pelaku meninggal dalam waktu yang berdekatan. Ia menuding pamannya menyantet dua orang itu. "Ia kemudian merencanakan untuk membunuh korban dan menyiapkan sebilah kayu," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:Kisah Pembunuhan di Bangkalan yang Dilatari Tuduhan Lakukan Santet
Korban yang keseharian mencari rumput untuk ternaknya itu tak mengetahui niat keji pelaku. Bahkan ia bersama pelaku sering bersama ke sawah dan kebun untuk mencari pakan ternak.
Sigit mengatakan, pembunuhan itu dilakukan saat keduanya sedang mencari rumput bersama. Melihat kondisi sawah sepi, ia kemudian memukul pamannya menggunakan kayu yang telah disiapkan.
"Pamannya langsung tersungkur saat dipukul di bagian belakang kepalanya," katanya menambahkan.
Tak berhenti di situ, pelaku terus memukuli korbannya hingga meninggal dunia. Usai melampiaskan emosinya, pelaku meninggalkan korban tergeletak bersama gerobak rumputnya.
"Kemudian keluarga mencari korban karena tidak pulang hingga sore. Alhasil korban ditemukan tergeletak tak bernyawa dan melaporkan kejadian tersebut pada petugas," ujarnya menabahkan.
Baca Juga:Warga Bangkalan Bunuh Paman Sendiri Karena Curigai Kirim Santet ke Mertua dan Istrinya
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Kini, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.