Hakim Memvonis Ayah Cabul di Malang 15 Tahun Penjara

Kasubsi Prapenuntutan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi menjelaskan, vonis hakim itu lebih berat 2 tahun dari tuntutan JPU.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 18 Februari 2022 | 13:04 WIB
Hakim Memvonis Ayah Cabul di Malang 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan anak di Malang. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraMalang.id - Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur memvonis SY (45) terdakwa kasus pencabulan anak, 15 tahun penjara. Warga Pakis, Kabupaten Malang itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasubsi Prapenuntutan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi menjelaskan, vonis hakim itu lebih berat 2 tahun dari tuntutan JPU.

"Dan majelis hakim memutuskan atau memvonis dua tahun lebih berat dari tuntutan kami. Jadi 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan," ujarnyna, Jumat (18/2/2022).

Anjar menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman adalah terdakwa merupakan wali dalam hal ini ayah tiri dari korban.

Baca Juga:Pilu! Bocah SD di Sidoarjo Hamil Akibat Diperkosa Ayah Tiri

"Jadi yang memberatkan vonis itu karena terdakwa adalah wali atau orang tua daripada korban. Maka hukumannya 13 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman total. Jadi 15 tahun penjara," kata dia.

Dasar hukum yang didakwakan kepada SY sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Satu pasal itu saja yang didakwakan," ujar Anjar.

Sementara itu, lanjut Anjar, selama persidangan terdakwa SY kooperatif. SY tidak mengelak semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Gak ada pengelakan. Dia mengakui semua perbuatannya. Selama persidangan dia kooperatif," kata dia.

Baca Juga:Bocah 9 Tahun di Sumsel Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Karena Sang Paman


Sementara itu, ibu kandung koeran, HR (41) mengaku putusan majelis hakim tersebut sudah adil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini