Hakim Memvonis Ayah Cabul di Malang 15 Tahun Penjara

Kasubsi Prapenuntutan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi menjelaskan, vonis hakim itu lebih berat 2 tahun dari tuntutan JPU.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 18 Februari 2022 | 13:04 WIB
Hakim Memvonis Ayah Cabul di Malang 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan anak di Malang. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

"Saya menghormati putusan majelis hakim. Ini saya kira adil untuk keluarga kami," jelasnya singkat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).

Sebagai infofmasi, anak HR sebut saja Mawar (12) jadi korban pencabulan ayah tirinya itu selama tiga tahun, yakni sekitar 2019 sampai 2021. Ibu korban tidak mengetahui putrinya jadi korban kebiadaban sang suami.

Ia baru mengetahui pada 19 Oktober 2021 lalu berawal dari temuan percakapan pada pesan singkat antara SY dan teman sekolah Mawar, berisi kiriman video asusila.

Mawar kemudian mengaku dirinya juga pernah diperlakukan seperti dalam video porno tersebut oleh ayah tiri. Dari pengakuan tersebut  didapat pula informasi bahwa Mawar diam karena mendapat ancaman jika kelakuan bejat ayah tirinya diberitahukan ke ibunya.

Baca Juga:Pilu! Bocah SD di Sidoarjo Hamil Akibat Diperkosa Ayah Tiri

Ancaman itu ada tiga, yakni SY mengancam akan menceraikan ibunya, Mawar akan ikut dengan SY jika cerai dengan ibu kandungnya, dan foto mawar yang telanjang akan disebar di media sosial.

Kasus ini pun sudah dilaporkan oleh HR ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang pada 21 Oktober 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini