SuaraMalang.id - Sampai saat ini tercatat ada 458 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang beraktivitas di Kabupaten Jember Jawa Timur.
Dari jumlah itu, ternyata hanya 70 ormas saja yang resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan Kepala Bakesbangpol Jember Edi Budi Susilo.
Hal ini disampaikannya mengomentari status dari Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang menggegerkan publik akhir-akhir ini gegara ritual berujung maut menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Minggu (13/02/2022) lalu.
"Tapi 458 ormas ini bisa terkendali. Kami sering melakukan upaya-upaya komunikasi, pembinaan, dan kami komunikasikan terus-menerus program-program yang sangat langsung berhubungan dengan pemerintah daerah," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (17/02/2022).
Baca Juga:Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember
Sementara itu terkait status kelompok tarikat Tunggal Jati Nusantara, menurut dia ternyata tidak terdaftar di Bakesbang Jember.
"Memang tidak terdeteksi di kami sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan. Ini hanya kelompok, padepokan, orang berkumpul yang kemudian melakukan bentuk pengajian rutin dan ritual yang dilaksanakan di Pantai Payangan," kata Edi menambahkan.
Ritual yang dilaksanakan pada Minggu (13/2/2022) dini hari itu berakhir maut. Sebelas dari 23 orang peserta ritual meninggal dunia setelah digulung ombak laut selatan. Nurhasan, guru spiritual padepokan itu, ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
"Tentu saja kejadian ini sebuah kecelakaan di laut, karena kesengajaan melakukan ritual di tepi pantai," ujarnya.
"Ini jadi pelajaran bagi kita semua, sehingga ke depan, Bakesbang dengan keberadaan forum-forum yang dimiliki bersama, dengan FKUB, dengan MUI, kita bersama-sama melakukan langkah-langkah antisipatif," kata Edi melanjutkan.
Baca Juga:AJI Jember Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan di Bondowoso
Edi menyatakan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang melibatkan Bakesbang dan kejaksaan akan merapatkan barisan.
"Karena kemarin kami laporkan di kejaksaan bahwa ini sama sekali tidak ada dalam catatan kami. Kita semua tidak memiliki catatan tentang tarikat ini," katanya.
Langkah-langkah yang akan diambil Bakesbang akan menyesuaikan diri dengan regulasi.
"Karena ini di luar undang-undang keormasan, tentu kita perlu memiliki dasar hukum yang akan dituangkan dalam surat edaran maupun imbauan-imbauan yang bisa kita lakukan bersama-sama sampai tingkat kecamatan dan desa," kata Edi menegaskan.