Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi

Pimpinan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Februari 2022 | 17:05 WIB
Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual berinisial JE usai menjalani sidang perdana di PN Malang Kelas IA, Rabu (16/2/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo menjelaskan, JE terancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Dakwaannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Dakwaan ada 14 lembar dibacakan secara runtut dari JPU," katanya.

Edi menuturkan, untuk pengajuan penahanan bagi terdakwa JE sendiri merupakan kewenangan sepenuhnya majelis hakim.

"Untuk pengajuan penahanan kewenangan sepenuhnya majelis hakim monggo," tutur dia.

Baca Juga:Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejaksaan

Sementara, pendamping korban, Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa atas hasil sidang perdana terdakwa JE. Menurutnya ada yang janggal dengan tidak ditahannya JE.

"Yang janggal itu gak ditahan, gak pakai baju tabanan karena tuntutannya lima tahun ke atas itu bahkan seumur hidup," ungkapnya kecewa.

Arist pun memandang sidang secara tertutup dalam pembacaan dakwan itu tidak harus dilakukan.

"Ketentuannya keterbukaan informasi kan dimiliki masyarakat gak boleh tertutup," ujar dia.

Arist pun mengakui sempat diperintahkan keluar dari ruang sidang oleh majelis hakim dengan dalih sidang tertutup.

Baca Juga:Komnas PA Minta Polisi Usut Tuntas Peran Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia Terkait Dugaan Kasus Kekerasan

"Tadi saya ditanya jaksa, pengacaranya, dan hakim. Saya ditanyai dan saya hormati," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini