SuaraMalang.id - Polresta Kota Malang mengungkap ramai isu pengamanan sejumlah pria berpakaian bebas yang sempat ramai dibicarakan di media sosial 24 Januari 2022 lalu.
Seperti diketahui, sebelumnya tersebar video yang memperlihatkan beberapa pria digelandang oleh beberapa pria berpakaian bebas di ritel modern Jalan Tebo Kecamatan Sukun Kota Malang.
Dari sumber yang didapat, sebelumnya diberitakan juga ada tembakan peringatan dalam penangkapan sejumlah pria itu.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, waktu di lokasi penangkapan itu, pelaku yang ditangkap ada lima orang dari tujuh orang.
Baca Juga:Komplotan Begal Sadis Yang Bacok Anggota Brimob di Kota Bekasi Ditangkap
"Sebenarnya ini adalah komplotan terdiri dari tujuh orang. Tapi satunya kabur. Saat ditangkap komplotan itu mau melancarkan aksi dan berencana di lokasi Lowokwaru melakukan pencurian. Tapi sebelum itu kami tangkap," kata Bayu dalam rilis Mapolresta Malang Kota, Rabu (16/2/2022).
Bayu menambahkan, komplotan itu nengaku sudah melancarkan aksi curanmor selama satu tahun lalu dan kerap kali menggunakan kendaraan roda empat. Dalam melancarkan aksinya, komplotan itu juga membawa celurit untuk jaga-jaga jika korbannya melawan.
Bayu menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan salah satu pelaku, celurit itu juga dibawa saat melakukan aksi pencurian. Salah satu pelaku juga tidak segan-segan melukai saksi atau korban jika dirinya ketahuan.
"Tapi selama ini belum digunakan celurit itu dan waktu penangkapan berada di mobil," ujar dia.
Dalam aksi terakhirnya, komplotan beranggotakan enam orang itu berhasil mencuri dua sepeda motor di daerah Kecamatan Lowokwaru. Kecamatan Lowokwaru memang kerap kali karena banyaknya kos-kosan.
Baca Juga:Info Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Dosis 1 sampai 3 di Kota Malang, Ayo Daftar!
"Banyak kos-kosan biasanya memang di situ pelancaran aksinya. Lah pas yang terakhir kemarin itu dua sepeda motor di Lowokwaru berhasil didapatkan. Kami terus melakukan profiling dengan melihat rekaman CCTV. Akhirnya 24 Januari 2022 lalu kami tangkap," ujarnya.
Dalam menjalan aksi pencuriannya, komplotan ini merusak gembok pagar rumah. "Serta untuk mencapai sepeda motor mereka menggunakan kunci letter T untuk dikuasai dan dibawa kabur," katanya menambahkan.
Sementara itu, dua sepeda motor itu sudah dijual ke penadah di Pasuruan. Saat ini pun sang penada dalam proses lidik. "Kami masih coba lidik penadahnya di Pasuruan. Sepeda motor semua sudah dijual," ujar dia.
Sementara itu, lima orang yang berhasil ditangkap itu merupakan warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Lima orang itu berinisial, GM, SR, AF, DAP, dan AS. "Sementara lainnya masih DPO," ujar dia.
Namun, hanya GM saja yang ditangani oleh Polresta Malang Kota. Sementara untuk SR dan AF ditangani Polres Batu, dan DAP dan AS ditangani Polres Kabupaten Blitar.
"Yang mengaku mencuri di Batu itu ada dua makannya diserahkan ke Polres Batu dan yang dua lainnya di Polres Blitar karena juga mencuri di Kabupaten Blitar," tutur dia.
Dalam melancarkan aksi curanmor ini, GM yang kasusnya ditangani Polresta Malang Kota mengaku mendapat keuntungan Rp 800 ribu jika berhasil menjual satu sepeda motor.
"Mereka mendapat Rp 800 ribu sekali jual barang curian," katanya sambil menegaskan kalau GM terancam hukuman sembilan sampai 10 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander