Komplotan Begal Sadis Biasa Beraksi Pakai Celurit Dibekuk Polisi Kota Malang

Polresta Kota Malang mengungkap ramai isu pengamanan sejumlah pria berpakaian bebas yang sempat ramai dibicarakan di media sosial 24 Januari 2022 lalu.

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Februari 2022 | 13:44 WIB
Komplotan Begal Sadis Biasa Beraksi Pakai Celurit Dibekuk Polisi Kota Malang
Curanmor sadis diamankan kepolisian Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

Dalam melancarkan aksi curanmor ini, GM yang kasusnya ditangani Polresta Malang Kota mengaku mendapat keuntungan Rp 800 ribu jika berhasil menjual satu sepeda motor.

"Mereka mendapat Rp 800 ribu sekali jual barang curian," katanya sambil menegaskan kalau GM terancam hukuman sembilan sampai 10 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951," katanya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga:Komplotan Begal Sadis Yang Bacok Anggota Brimob di Kota Bekasi Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini