SuaraMalang.id - Kemarin sempai ramai kasus dugaan pungli dilakukan orang yang mengaku dekat dengan Bupati Jember Hendy Siswanto terhadap seorang guru honorer.
Pungli tersebut diminta dengan janji-janji bisa membantu guru honorer tersebut lolos tes Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Permintaan dana sebesar Rp 15 juta namun baru dibayar Rp 8,5 juta.
Merespons ramainya isu tersebut, anggota Komisi D DPRD setempat meminta dugaan kasus tersebut diusut tuntas. Hal ini disampaikan Anggota Komisi A. Dhafir.
"Kalau ada yang menjanjikan dengan iming-iming uang dengan nominal sekian-sekian saya pastikan itu oknum. Usut dan laporkan, siapapun itu," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Minggu (06/02/2022).
Dhafir memastikan, rekrutmen ASN itu tidak dipungut biaya apapun sebab sudah ditanggung oleh negara.
"Karena sudah ditanggung negara, sekali lagi semua gratis tidak berbayar," ujarnya menambahkan.
Jika ada alat bukti dan ada pelaku, Dhafir mendorong agar Aktivis PGRI Jatim bisa terus mengawal orang merasa menjadi korban, untuk berani buka suara.
"Kejar beritakan, biar tidak terbiasa. Kalau terbukti, itu pemerasan namanya," ujarnya.
Praktisi Pendidikan di dunia kesehatan ini kembali menjelaskan, bahwa apapun motif dan alasannya pungli itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
"Siapapun itu, monggo media harus membantu masyarakat memberikan pemahaman agar rakyat Jember makin pintar dan bijak menerima informasi," tutupnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo. Dikatakannya, bahwa perekrutan ASN P3K gratis tidak dipungut biaya.
"Gratis, atanama siapapun tidak dibenarkan melakukan kegiatan pungli," jawabnya singkat melalui pesan Watshapp.
Diberitakan sebelumnya, Aktivis PGRI Jatim mendapatkan pengaduan dari anggotanya, yang mengaku menjadi korban dugaan pungli.
Terduga pelaku, menjanjikan dirinya bisa lulus dari ASN P3K, dengan syarat membayar sejumlah Rp 15 juta.
Namun hingga berita ini diturunkan, korban mengaku belum lulus sesuai yang diharapkan.