SuaraMalang.id - Pria berinisial MA (23) tersangka perekam wanita di toilet restoran Kabupaten Jember berdalih hanya untuk koleksi pribadi. Polisi terus mendalami kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di perguruan tinggi di Jember mendapati dirinya direkam menggunakan ponsel saat berada di toilet restoran. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut.
"Pengakuan tersangka hanya untuk konsumsi dan koleksi pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu (5/2/2022).
AKP Komang melanjutkan, penyidik masih memeriksa isi ponsel tersangka, karena diduga masih ada korban lain.
Baca Juga:Bertambah 30 Kasus Baru Covid-19, Pemkab Jember Siapkan Tempat Isolasi Terpadu
"Karena ada indikasi foto atau video orang lain. Karena korban sementara masih tujuh, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik akan memeriksa pihak manajemen restoran dan sejumlah CCTV yang ada di lokasi kejadian.
"Karena korban masuk ke toilet dibuntuti oleh tersangka, dan melalui lubang bawah pintu melakukan perekaman melalui hanpdhone," jelasnya.
"Pelaku akan kami kenakan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 KUHP juncto 9 ayat 1 sub pasal 29 dan pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan Maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Kontributor : Adi Permana
Baca Juga:Cegah Penularan Omicron, Pemkab Jember Perketat Izin Keramaian