Polisi Tangkap Pembuat Surat Rapid Test Palsu di Banyuwangi, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, modus para tersangka ini menyasar calon penumpang travel di kawasan Pelabuhan Ketapang secara kolektif.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 05 Februari 2022 | 21:50 WIB
Polisi Tangkap Pembuat Surat Rapid Test Palsu di Banyuwangi, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
ilustrasi penangkapan- Polisi Tangkap Pembuat Surat Rapid Test Palsu di Banyuwangi. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Polisi membongkar praktik pembuatan surat rapid test palsu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ada dua orang pelaku telah ditetapkan tersangka.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, modus para tersangka ini menyasar calon penumpang travel di kawasan Pelabuhan Ketapang secara kolektif.

Pelaku kemudian membuatkan surat keterangan hasil rapid test Covid-19, padahal tanpa melakukan tes.

“Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat ada yang menggunakan rapid test tanpa melalui test. Sehingga kita lakukan penyelidikan ditemukan adanya tersangka yang melakukan praktek tersebut,” ujar Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:Modus Beri Tumpangan, Sopir Truk di Banyuwangi Cabuli Anak di Bawah Umur

Ia menambahkan, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka disinyalir sebagai pembuat surat rapid test. Dalam keterangan, kedua tersangka mengaku baru pertama melakukan praktik tersebut.

“Ya jadi awalnya ada orang yang mau menyeberang ke Gilimanuk kemudian disampaikan bahwasanya dikondisikan,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini