Pemkab Jember Ketar-ketir Banyak ASN Pensiun pada 2022

Total ada 451 ASN atau PNS memasuki purna tugas alias pensiun.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 04 Februari 2022 | 22:33 WIB
Pemkab Jember Ketar-ketir Banyak ASN Pensiun pada 2022
Ilustrasi PNS atau ASN di Pemkab Jember. [ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi]

SuaraMalang.id - Sebanyak 451 dari 10.900 ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasuki pensiun tahun 2022 ini.

Berdasar data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Jember, sebanyak 186 orang PNS telah menerima surat keputusan pensiun. Sedangkan 234 PNS memasuki batas usia pensiun, dan 31 orang memasuki batas usia pensiun janda atau duda.

“Tahun ini yang memasuki masa pensiun sampai Desember nanti kurang lebih seribu orang. Ini tentu mengganggu kinerja, karena berarti akan ada yang merangkap pekerjaan,” kata Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (4/2/2022).

Dijelaskannya, rangkap pekerjaan bisa berdampak pada penambahan jam kerja atau lembur.

Baca Juga:Siswa di Jember Pingsan Terindikasi Tifus, Setelah Swab PCR Ternyata Covid-19

“Kalau pekerjaan di kantor sudah bisa ditangani dengan aplikasi komputer katakanlah, mungkin tidak begitu terganggu. Tapi jika masih mengandalkan manual tentu ada beban tambahan sehingga lembur,” kata Suko.

Sebagian PNS yang pensiun itu adalah guru. Alhasil, lanjut dia, dengan pensiunnya para guru tersebut maka seorang guru yang masih aktif bisa mengajar dua kelas.

Suko berharap sekolah melaporkan guru yang pensiun ke Dinas Pendidikan Jember.

“Nantinya kami akan menempatkan guru tidak tetap (GTT) yang memperoleh surat dari bupati untuk mengajar di sana. Namun sebelum melangkah ke situ, kepala sekolah hendaknya mengambil langkah dengan merangkap guru kelas untuk jangka pendeknya,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengingatkan, pemkab tidak melakukan rekrutmen aparatur sipil negara selama beberapa tahun.

Baca Juga:Setelah 10 Kali Rekam Perempuan di Toilet, Karyawan Restoran di Jember Akhirnya Kena Batunya

“Hanya pada 2021 dilakukan, baik PNS maupun P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun PNS di bidang kesehatan dan P3K khusus guru dan bidan kesehatan. Padahal yang pensiun dari berbagai macam latar belakang,” katanya.

Tabroni menegaskan, persoalan yang terjadi hari ini tak lepas dari problem yang muncul pada tahun-tahun sebelumnya. “Sekarang kita harus melakukan pembenahan, agar kita tidak semakin tertinggal dan kekurangan ASN yang dibutuhkan di setiap organisasi perangkat daerah,” katanya.

Pemkab Jember telah merekrut 4.328 orang ASN, mayoritas P3K, tahun lalu. Tabroni meminta BKPSDM melakukan analisis jabatan dan beban kerja birokrasi Pemkab Jember. “Kebutuhan-kebutuhan (kerja) aparat birokrasi harus diprediksi ke depan bagaimana. Kebutuhan tahun in harus direncanakan setahun dua tahun sebelumnya,” kata Tabroni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini