Setelah 10 Kali Rekam Perempuan di Toilet, Karyawan Restoran di Jember Akhirnya Kena Batunya

Seorang karyawan di sebuah restoran di Jember, merekam pengunjung atau konsumen perempuan yang sedang ke toilet tempat kerjanya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 04 Februari 2022 | 10:06 WIB
Setelah 10 Kali Rekam Perempuan di Toilet, Karyawan Restoran di Jember Akhirnya Kena Batunya
Pelaku diamankan kepolisian Jember [SuaraMalang/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Seorang karyawan di sebuah restoran di Jember, merekam pengunjung atau konsumen perempuan yang sedang ke toilet tempat kerjanya. Namun sayang, kali ini aksinya kepergok salah satu konsumen.

Mendapati hal tersebut dan merasa dilecehkan, salah satu konsumen melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jember.

Tak berlangsung lama, jajaran Reskrim Polres Jember mengamankan terduga pelaku, berikut barang bukti Handphone yang digunakan.

"Saat ini terduga pelaku perekam costumer di kamar mandi sedang kami minta keterangannya," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember IPTU Vita, Jumat dini hari (04/2/2022).

Baca Juga:Proyek Wastafel Belum Dibayar, Bupati Jember Hendy Siswanto: Masih Proses Investigasi BPK

Diketahui, terduga pelaku berinisial MAA (23) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, merupakan salah satu karyawan di rumah makan tersebut.

Pengakuan sementara, terduga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali yang dilakukan secara diam diam, saat ada konsumen rumah makan tempatnya bekerja sedang berada di kamar mandi, untuk buang air kecil atau buang air besar.

Saat mengamankan pelaku dari rumahnya di Kaliwates, petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan pada waktu melakukan aksinya, berupa 1 buah jaket warna hitam merah merk MCD,1 buah Kemeja warna kotak kotak,1 Buah celana jeana warna hitam,1 buah Handphone warna hitam yang digunakan untuk merekam.

"Sampai saat ini terduga masih dalam pemeriksaan Polisi," ungkap Vita.

Akibat dari ulahnya MAA terancam Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Baca Juga:Satgas Covid-19 Kabupaten Jember Sebut Pasien Terinfeksi Omicron Telah Sembuh

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini