SuaraMalang.id - Hak beribadah umat Katolik di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang terganjal birokrasi. Bahkan izin relokasi Kapel Santo Bonifasius sejak 2018 silam tak kunjung direstui kepala desa setempat.
Koordinator Gusdurian Malang, Gus Ilmi Najib menjelaskan, pihaknya telah mendampingi pihak panitia relokasi kapel sejak 2021 awal lalu. Namun, pihak Pemerintah Desa Landungsari menutup pintu dialog.
"Namun pemerintah desa ini sangat menutup diri, terutama Kadesnya," kata Gus Najib.
Gus Najib menambahkan, mediasi atau audiensi dengan Kades Landungsari adalah benang merah dari tarik ulur perizinan Kapel Santo Bonifasius ini.
Baca Juga:Penolakan Pembangunan Gereja saat Natal, DPRD Surabaya: Menyedihkan
Sebab, selama mengawal kasus tersebut, Gus Najib mengatakan, proses syarat perizinan warga sekitar hingga RT atau RW telah rampung. Semua menyetujui agar kapel tersebut direlokasi.
"Cuma lurah atau kadesnya saja tidak mau tanda tangan. Kami pun sangat sulit untuk berkomunikasi karena tertutup," kata dia.
Alhasil, selama setahun terakhir Gusdurian bersama sejumlah akademisi Universitas Brawijaya melakukan penggalian data tentang alasan mengapa kapel tersebut seret pengurusan izinnya.
Hasilnya, ditemukan beberapa tokoh atau kelompok di Desa Landungsari yang tidak menghendaki adanya kapel itu berdiri. Gus Najib tidak menyebut siapa kelompok tersebut.
"Kami tanya kenapa kok gak bisa berdiri. Memang secara izin kan rumah. Terus kami bilang kalau begitu, rumah peribadatan yang kecil-kecil di sini juga banyak yang tidak berizin. Kami punya datanya. Kenapa ini kok gak bisa. Harusnya karena kepentingan sipil ini bisa tidak seperti ini," kata dia.
Baca Juga:Geger Pembangunan Gereja Citraland Ditolak Warga, Tretan Muslim: Bangun Warnet Aja..
Seperti diketahui, memang Kapel Santo Bonifasius tersebut hanya memiliki izin sebagai tempat tinggal atau rumah bukan sebagai rumah ibadah saat dibangun tahun 1992.